Salat lima waktu merupakan kewajiban atas setiap muslim. Setiap salat memiliki batas waktu, termasuk salat dzuhur.
Salat dzuhur merupakan permulaan salat dari seluruh salat lima waktu yang diperintahkan pada malam Isra' setelah sembilan tahun diutusnya Rasulullah SAW. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Isra ayat 78.
Ψ§ΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩ°ΩΨ©Ω ΩΩΨ―ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ΄ΩΩΩ ΩΨ³Ω Ψ§ΩΩΩ°Ω ΨΊΩΨ³ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ±ΩΨ§Ω°ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¬ΩΨ±ΩΫ Ψ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ§Ω°ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¬ΩΨ±Ω ΩΩΨ§ΩΩ Ω ΩΨ΄ΩΩΩΩΩΨ―ΩΨ§
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa salat Dzuhur dapat dilaksanakan sejak tergelincirnya matahari. Lantas, kapan batas waktu salat dzuhur berakhir?
Batas waktu salat dzuhur
Dikutip dari buku Fiqih Lima Mazhab oleh Muhammad Jawad Mughniyah, para ulama mazhab sepakat bahwa salat termasuk Dzuhur tidak boleh didirikan sebelum masuk waktunya. Mereka juga sepakat bahwa waktu salat dzuhur terjadi ketika matahari telah tergelincir.
Namun, terdapat perbedaan pandangan dalam hal batas waktu salat dzuhur. Menurut ulama empat mazhab, waktu dzuhur dimulai dari tergelincirnya matahari sampai bayang-bayang benda sama panjangnya dengan benda itu. Apabila telah melebihi walau hanya sedikit, maka waktu dzuhur telah habis.
Batasan tersebut hanya berlaku khusus bagi orang yang memilihnya, sedangkan bagi orang yang terpaksa, batas waktu dzuhur sampai bayang-bayang benda lebih panjang dari benda tersebut, menurut Syafi'i dan Maliki.
Ahmad Sarwat juga menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Waktu Shalat, bayangan benda seperti tongkat akan semakin panjang seiring dengan semakin bergeraknya matahari ke arah barat. Apabila panjang bayangan mencapai 1 meter, maka saat itulah waktu Dzuhur berakhir dan memasuki waktu salat ashar.
Salat dzuhur menjadi mustahab hukumnya untuk diundurkan beberapa waktu jika saat itu siang sedang panas-panasnya. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan dan menambah khusyu'. Pendapat ini merujuk pada salah satu hadits Rasulullah SAW.
"Dari Anas bin Malik RA berkata bahwa Nabi SAW bila dingin sedang menyengat, menyegerakan salat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan salat." (HR Bukhari).
(kri/row)