Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meniadakan ujian nasional (UN) untuk kelulusan siswa SD. Peraturan ini tertuang dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah.
Dengan dihapuskannya UN, maka UN juga tidak menjadi syarat kelulusan seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi. Di dalam ketentuan tersebut, UN akan digantikan dengan Ujian Sekolah (US) yang penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing.
US dapat dilaksanakan dengan portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya. Informasi lebih lanjut seputar ketentuan kelulusan, bentuk US hingga ketentuan naik kelasnya dapat dilihat pada pemaparan berikut yang dikutip dari Instagram Sekolah Dasar Kemdikbud RI:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kisah SD di Batam Terapkan Kurikulum Merdeka |
A. Cara Menentukan Kelulusan Peserta Didik di SD
Kelulusan untuk siswa SD dapat dibuktikan dengan beberapa cara berikut ini:
1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
2. Peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah
B. Bentuk Ujian Sekolah
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
2. Penugasan
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
C. Ketentuan Kenaikan Kelas
1. Ujian Akhir Semester (UAS) dengan bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah.
2. UAS untuk kenaikan kelas dirancang agar aktivitas pembelajaran menjadi lebih bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Demikianlah cara menentukan kelulusan untuk siswa SD di tahun 2022. Semoga kamu tidak bingung lagi ya, detikers!
(atj/rah)