Arti UMKM dan Contohnya, Penyokong Ekonomi saat Krismon 1998

ADVERTISEMENT

Arti UMKM dan Contohnya, Penyokong Ekonomi saat Krismon 1998

Rika Pangesti - detikEdu
Selasa, 08 Feb 2022 14:30 WIB
Warjem (Warung Jembatan)
Ilustrasi warung, salah satu contoh UMKM di Indonesia. (Nur Azis)
Jakarta -

Keberadaan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak dapat dihindarkan dari masyarakat saat ini. Sebab, usaha tersebut membawa sejumlah manfaat dalam hal pendapatan masyarakat bahkan kala krisis moneter atau krismon tahun 1998 tengah menimpa Indonesia.

Mengutip buku UMKM 4.0 karya Wulan Ayodya, UMKM menjadi perhatian dan masyarakat setelah krisis tersebut. Hal ini dilatarbelakangi dari daya tahan yang dimiliki UMKM ketika menghadapi krisis moneter.

Diketahui, ternyata UMKM bahkan mampu mendorong menciptakan kreativitas yang sejalan dengan usaha untuk mempertahankan. Sekaligus mengembangkan unsur-unsur tradisi dan kebudayaan masyarakat setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran UMKM lainnya berpotensi untuk menyerap tenaga kerja, sehingga hal ini dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Dari sinilah terlihat bahwa keberadaan UMKM yang bersifat padat karya.

Dalam artian, UMKM menggunakan teknologi yang sederhana dan mudah dipahami mampu menjadi sebuah wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pendapatan. Untuk informasi UMKM lebih lanjut dapat disimak pada ulasan berikut.

ADVERTISEMENT

A. Arti UMKM

UMKM dapat diartikan sebagai usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Hal ini juga tertuang dalam Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Menurut UU tersebut, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorang dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Kriteria yang dimaksud adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Atau pun kriteria lainnya yakni usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta. Lantas, bagaimana dengan usaha kecil dan menengah?

"Usaha kecil dan menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil," bunyi UU No 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Di antara usaha kecil dan menengah, pengertiannya dapat dikatakan sama. Hanya saja, perbedaannya terletak pada modal dan jumlah kekayaan yang dimilikinya.

B. Contoh UMKM

Contoh UMKM di Indonesia sangatlah banyak, seperti yang dikutip dari buku Kewirausahaan dan UMKM karya Puji Hastuti, dkk. Berikut contoh-contoh UMKM yang ada di Indonesia.

  1. Warung makan sederhana
  2. Bengkel rumahan
  3. Warung-warung kelontong
  4. Pedagang asongan
  5. Pedagang-pedagang di pasar
  6. Usaha salon kecantikan
  7. Usaha pangkas rambut
  8. Penjahit konveksi
  9. Peternak hewan, seperti ayam atau lele
  10. Usaha sayur dan buah

Demikianlah informasi mengenai UMKM dan contohnya yang juga dapat dijadikan sebagai tempat berlatih kemampuan berwirausaha. Semonga bermanfaat, detikers!




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads