Demokrasi dan kebebasan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Lantaran demokrasi merupakan paham di mana rakyat berada dalam kekuasaan tertinggi dan dalam batasan tertentu, bebas dalam menjalankan aktivitasnya. Terdapat empat kebebasan yang penting dalam negara demokrasi. Namun sebelumnya, perlu dipahami dulu apa itu demokrasi.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cretein/cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Jadi secara bahasa, demokrasi dapat diartikan sebagai rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem pemerintahan.
Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16, mengartikan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya rakyat mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk berpolitik untuk untuk kepentingan bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Revolusi |
Empat Kebebasan dalam Negara Demokrasi
Dikenal empat kebebasan dalam negara demokrasi yaitu, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan berkumpul, kebebasan pers, dan kebebasan beragama. Berikut penjelasannya.
1. Kebebasan Mengemukakan Pendapat
Kebebasan mengemukakan pendapat adalah kebebasan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyampaikan pemikiran itu kepada orang lain, baik secara lisan
maupun tulisan.
Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan hak yang bersifat universal dan harus disertai tanggung jawab dalam pelaksanaannya sehingga dapat berlangsung aman, tertib, dan damai.
2. Kebebasan Berkumpul
Kebebasan berkumpul merupakan kebebasan untuk berkumpul secara publik atau privat dan bersama-sama dalam rangka mengekspresikan, mempromosikan, dan
membela kepentingan bersama.
Jeremy McBride dalam The Essentials of Human Rights (2005) menyatakan bahwa kebebasan berkumpul tidak khusus pada kelompok tertentu saja, melainkan berlangsung secara inklusif termasuk kelompok minoritas dan orang yang memiliki pendapat berbeda atau bekerja pada isu-isu sensitif.
3. Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan kebebasan yang menjamin pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kebebasan pers menjamin setiap surat kabar, majalah, buku, atau produk media lainnya untuk terbit tanpa penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
4. Kebebasan Beragama
Kebebasan beragama yang masuk dalam empat kebebasan dalam negara demokrasi, merupakan jaminan bagi kebebasan individu untuk menerapkan ajaran agamanya di ruang publik atau pribadi.
Profesor Riset bidang Lektur Keagamaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (kini Badan Riset dan Inovasi Nasional) Siti Musdah Mulia dalam Koleksi Pusat Dokumentasi Elsam menyatakan kebebasan beragama merupakan hak yang secara spesifik dinyatakan di dalam perjanjian hak asasi manusia sebagai hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara selama dalam keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer.
(pal/pal)