Daerah RI pada 19 Agustus 1945 Hanya 8 Provinsi, Daerahmu Termasuk?

ADVERTISEMENT

Daerah RI pada 19 Agustus 1945 Hanya 8 Provinsi, Daerahmu Termasuk?

Kristina - detikEdu
Kamis, 09 Des 2021 09:00 WIB
Sukarno di ruang rapat PPKI
Ruang sidang PPKI. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Daerah Republik Indonesia pada awal kemerdekaan hanya terdiri atas 8 provinsi. Wilayah tersebut ditetapkan dalam sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945.

PPKI dibentuk pasca dibubarkannya BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 7 Agustus 1945. Pembentukan PPKI dilakukan untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan proklamasi kemerdekaan dan hal-hal praktis lainnya.

Selama bertugas, PPKI telah melaksanakan tiga kali sidang, masing-masing tanggal 18,19, dan 20 Agustus 1945. Sidang tersebut berhasil mengesahkan UUD 1945 yang dirancang oleh BPUPKI, memilih Presiden dan Wakil Presiden, pembentukan Komite Nasional, penetapan wilayah Indonesia, pembentukan Partai Nasional Indonesia, dan pembentukan Badan Keamanan Rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daerah RI Awal Kemerdekaan

Salah satu hasil sidang PPKI adalah penetapan wilayah Indonesia. Hal tersebut diputuskan dalam sidang kedua, tepatnya dua hari pasca proklamasi kemerdekaan. Dilansir dari laman Kebudayaan Kemdikbud, daerah Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 terdiri atas 8 provinsi, antara lain sebagai berikut:

1. Provinsi Jawa Barat

ADVERTISEMENT

2. Provinsi Jawa Tengah

3. Provinsi Jawa Timur

4. Provinsi Sumatra

5. Provinsi Borneo

6. Provinsi Sulawesi

7. Provinsi Maluku

8. Provinsi Sunda Kecil

Masing-masing daerah tersebut dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk langsung oleh PPKI. Gubernur Jawa Barat adalah Mas Sutardjo Kertohadikusumo, Jawa Tengah adalah RP Soeroso, dan Jawa Timur adalah RMT Ario Soerjo.

Sedangkan, Gubernur Sumatra adalah Mr. Teuku Muhammad Hasan, Borneo adalah Pangeran Muhammad Noor, Sulawesi adalah GSSJ Ratulangi, Maluku adalah Mr. Johannes Latuharhary, dan Sunda Kecil dipimpin oleh I Goesti Ketoet Poedja.

Sebagai tindak lanjutnya, Presiden mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Dalam ketetapan pada Pasal 2, Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah untuk mengatur rumah tangga daerahnya.

Komite Nasional Daerah terdapat di daerah-daerah kecuali daerah Surakarta dan Yogyakarta di Karesidenan, di kota berautonomi, kabupaten dan daerah lain yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads