Hak asasi manusia ditandai dengan kemunculan Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis. Di Inggris, hak asasi manusia atau HAM salah satunya diterapkan melalui Bill of Rights, undang-undang sejak 1689.
Hak warga negara juga timbul karena peraturan perundang-undangan di sebuah negara. Lantas, apa perbedaan hak warga negara dengan hak asasi manusia?
Pengertian Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Pengertian HAM ini tertuang dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak asasi manusia berlaku umum secara universal, sehingga tidak boleh dicabut dalam keadaan apapun, seperti dikutip dari Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Drs. Moch. Sudi.
Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga sebuah negara. Hak warga negara timbul atau ada karena peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.
Hak warga negara juga dapat dikatakan sebagai keistimewaan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang menghendaki agar warga negara dipelakukan sesuai dengan keistimewaan tersebut, seperti dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII oleh Tim Ganesha Operation.
Perbedaan Hak Warga Negara dan Hak Asasi Manusia
1. Universalitas
Hak asasi manusia bersifat universal, yakni berlaku di seluruh negara di dunia. Sementara itu, hak warga negara bersifat terbatas sehingga hanya berlaku bagi seorang warga di negaranya.
Hak warga negara diatur dan dibatasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan. Hal ini membuat seseorang yang berpindah kewarganegaraan akan mengalami perubahan hak warga negara juga.
2. Cakupan
Karena bersifat universal, berbagai hal dalam hak asasi manusia terdapat dalam hak warga negara. Tetapi, hak warga negara di wilayah tertentu belum tentu ada di wilayah lain.
Contoh, hak mendapatkan penghidupan yang layak dan hak untuk memeluk suatu agama merupakan hak asasi manusia di seluruh dunia. Sementara itu, hak untuk memilih atau dipilih menjadi presiden hanya merupakan hak warga negara di negara bersangkutan.
Jadi, perbedaan hak warga negara dan hak asasi manusia terletak pada universalitas penerapannya dan cakupannya pada wilayah seorang warga negara. Semangat belajar, detikers!
(twu/lus)