Indonesia merupakan negara kepulauan dengan berbagai etnis masyarakat di dalamnya. Dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di tengah masyarakat yang heterogen tersebut, diperlukan adanya wawasan nusantara.
Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hakikat Wawasan Nusantara
Dalam buku Wawasan Nusantara yang ditulis oleh Sri Widayarti dijelaskan bahwa hakikat wawasan nusantara adalah penjabaran dari Pancasila sebagai falsafah, pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia berdasarkan pengalaman sejarah, kondisi geografi, dan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan lebih lanjut, wawasan nusantara pada hakikatnya selaras dengan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan nasional saja. Wawasan nusantara ini juga memiliki tanggung jawab dalam memperhatikan lingkungan dan pembinaan ketertiban dan perdamaian dunia.
Dalam pandangan lain, hakikat wawasan nusantara dapat diartikan sebagai keutuhan nusantara, yang merupakan cara pandang secara komprehensif terhadap lingkup nusantara dalam mewujudkan kepentingan nasional. Hal ini dilakukan oleh setiap warga negara termasuk aparat negara.
Asas Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara mengusung enam asas atau ketentuan dasar yang harus dipatuhi dan dipelihara. Keenam asas tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Kepentingan bersama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Koordinasi/ kerjasama
6. Kesetiaan terhadap ikrar bersama
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah untuk mencapai pembangunan nasional yang mencakup perwujudan wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Hal ini tercantum dalam TAP MPR Nomor: V/MPR/1973, TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978, TAP MPR Nomor: II/MPR/1983, dan TAP MPR Nomor: II/MPR/1993 tentang GBHN.
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Fidya Arie Pratama, wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
(kri/nwy)