WITA: Perbedaan dengan WIB dan WIT, serta Daerah Cakupannya

ADVERTISEMENT

WITA: Perbedaan dengan WIB dan WIT, serta Daerah Cakupannya

Olivia Sabat - detikEdu
Selasa, 16 Nov 2021 07:00 WIB
Bedugul Bali merupakan salah satu tempat wisata favorit yang ada di Pulau Dewata. Tempat wisata ini tepatnya terletak di Kabupaten Tabanan, Kecamatan Baturiti, Desa Candi Kuning.
Bali merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam zona waktu WITA (Foto ilustrasi: Dikhy Sasra)
Jakarta -

Indonesia berdasarkan letak astronomisnya terletak pada 6Β° Lintang Utara (LU) - 11Β°Lintang Selatan (LS) dan 95Β° - 141Β° Bujur Timur (BT). Berdasarkan letak garis bujur, Indonesia terbagi ke dalam tiga daerah waktu atau zona waktu, yaitu Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia bagian Timur (WIT).

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai WITA mulai dari perbedaannya dengan WIB dan WIT, serta daerah-daerah cakupannya. Perlu diketahui, perbedaan zona waktu di Indonesia tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi Tiga Wilayah Waktu.

Perbedaan WITA dengan WIB dan WIT

Pada pasal 1 ayat 3 Keppres RI Nomor 41 tahun 1987, penetapan pembagian waktu WIB, WITA, dan WIT ditetapkan dengan tolok ukur terhadap Greenwich Mean Time (GMT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Greenwich Mean Time? Greenwich Mean Time (GMT) merupakan rujukan waktu internasional yang didasarkan pada jam matahari di Kota Greenwich, Inggris. Dengan begitu, berikut ini pembagian WIB, WITA, dan WIT terhadap GMT.

a. Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) memiliki perbedaan waktu +7 jam terhadap GMT.

ADVERTISEMENT

b. Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA) memiliki perbedaan waktu +8 jam terhadap GMT.

c. Waktu Indonesia bagian Timur (WIT) memiliki perbedaan waktu +9 jam terhadap GMT.

Melihat perbedaan waktu tersebut, dapat disimpulkan bahwa WITA memiliki perbedaan waktu 1 jam lebih lama dari WIB dan 1 jam lebih cepat dari WIT.

Sebagai contoh, jika waktu menunjukkan pukul 09.00 WIB, di daerah Indonesia bagian tengah akan menunjukkan pukul 10.00 WITA. Kemudian, jika waktu menunjukkan pukul 11.00 WIT, waktu di daerah Indonesia bagian tengah akan menunjukkan pukul 10.00 WITA.

Daerah Cakupan WITA

Masih mengacu pada Keppres RI Nomor 41 tahun 1987, Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA) meliputi:
a. Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
b. Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
c. Provinsi Daerah Tingkat I Bali.
d. Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
e. Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
f. Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
g. Seluruh Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi.

Berdasarkan data terbaru, provinsi yang masuk dalam zona waktu WITA adalah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads