5. Mampu membaca
Syarat imam sholat lainnya adalah seorang imam harus dapat membaca jika makmumnya mampu membaca. Maksud membacanya di sini adalah mampu membaca bacaan Al Quran.
Untuk membaca rukun (seperti surat Al Fatihah), imam bukan hanya dituntut untuk sekadar mampu saja, namun diharuskan untuk membacanya dengan baik dan benar. Sementara itu, bagi imam yang buta huruf masih dibolehkan menjadi imam bila ia memiliki makmum yang juga buta huruf.
6. Bebas dari hadats kecil dan besar
Mayoritas ulama sepakat bahwa sholat menjadi tidak sah apabila dipimpin oleh imam yang berhadats atau terkena najis. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat sholatnya sudah selesai, maka sholat tetap dianggap sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7. Bebas dari pelat lidah
Lancar dalam pelafalan huruf hijaiyyah dan tidak tertukar antara huruf satu dengan yang lain menjadi salah satu syarat imam dalam sholat berjamaah. Kepemimpinan orang yang altsag (mengganti sebuah huruf dengan huruf lain) hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki kondisi sama sepertinya.
8. Bukan seorang makmum
Menurut mazhab Syafi'i, tidak sah sholat seseorang jika ia mengangkat orang lain untuk menjadi imamnya. Sementara orang tersebut masih menjadi makmum kepada imam lain.
Syarat-syarat menjadi imam ini perlu dipahami sebab hal ini juga memiliki kaitan dengan keabsahan dalam sholat yang dikerjakan. Nah, semoga penjelasan di atas dapat dipahami ya, detikers!
Simak Video "Video: Pandangan Islam soal Foto Prewedding"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/row)