Tata Cara Pernikahan Secara Islam, Berapa Usia Minimal?

Tata Cara Pernikahan Secara Islam, Berapa Usia Minimal?

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Minggu, 17 Okt 2021 17:00 WIB
Penghulu memberikan buku nikah kepada pasangan  pengantin, saat prosesi pernikahan, di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (11/4/2020). Penyelenggaraan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA setempat dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 sesuai panduan dari Kementerian Agama, di antaranya tidak boleh lebih dari 10 orang dan harus menggunakan masker serta sarung tangan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Iggoy el Fitra/Tata Cara Pernikahan Secara Islam, Berapa Usia Minimal?
Jakarta -

Tata cara pernikahan secara Islam bertujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah seperti dilansir dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid. Untuk mencapainya, dibutuhkan penerapan tata cara pernikahan yang benar.

Tujuan dari pernikahan secara Islam ini tertuang dalam surat Ar Ruum ayat 21 yang berbunyi,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Sebelum menerapkan tata cara pernikahan secara Islam, ada beberapa rukun dan syarat sah dalam menikah yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin. Melansir dari buku Menyingkap Hakikat Perkawinan: Al-Ghazali karya Ahmad Bagir, berikut penjelasannya

Rukun dan syarat pernikahan secara Islam

  • Adanya izin dari wali calon istri. Atau, izin dari penguasa negeri apabila tidak ada wali yang sah.
  • Adanya kerelaan dari si wanita (calon istri). Hal ini berlaku bagi wanita yang telah cukup umur (baligh) apabila yang bertindak sebagai walinya bukan ayah kandungnya sendiri atau kakeknya.
  • Adanya dua orang saksi yang dikenal luas sebagai orang baik.
  • Adanya lafal ijab dan qabul yang bersambungan (tidak terputus antara keduanya dengan ucapan-ucapan lain yang tidak ada hubungannya). Lafal ijab dan qabul harus diucapkan oleh dua orang laki-laki dewasa yakni, calon suami dan wali dari calon istri atau wakil dari keduanya.

Namun, perlu diingat siswa belum boleh menikah meski sudah baligh secara agama maupun biologis. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun," bunyi salah satu poin dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.

Batas usia pernikahan tersebut ditujukan untuk menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu, untuk meningkatkan hak-hak anak terhadap akese pendidikan setinggi mungkin.

Tata cara pernikahan secaara Islam sesuai Al Quran dan hadits shahih dapat diketahui dari berbagai situs dan pustaka. Salah satunya buku Aturan Pernikahan Dalam Islam karya Djamaludin Arra'uf bin Dahlan,

Tata cara pernikahan secara Islam

1. Khitbah (peminangan)

Seorang laki-laki muslim yang hendak menikahkan perempuan muslim disyaratkan untuk khitbah atau meminangnya terlebih dahulu. Dalam hal ini, Islam juga melarang seorang muslim untuk meminang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain (HR Mutaffaq 'alaihi).

2. Akad Nikah

Menurut sunnah, sebelum akad nikah perlu diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan khutbatun nikah atau khutbatul hajat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad yakni, keberadaan kedua calon mempelai, ijab qabul, mahar, wali, dan para saksi.

3. Walimah

Walimatul 'ursy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, lebih baik mengundang orang-orang yang membutuhkan dibandingkan orang-orang mampu dalam walimah 'ursy.

Rasulullah SAW bersabda,

شَرُّ الطَّعَـامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى لَهَـا اْلأَغْنِيَـاءُ وَيتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

Artinya: "Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya yang diundang kepadanya, sedangkan kaum fakir dibiarkan (tidak diundang)," (HR Muslim).

Pernikahan secara Islam semata-mata untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya adalah ibadah. Jadi, sudah sepatutnya perlu adanya pemahaman terkait penerapan tata cara pernikahan secara Islam.



Simak Video "Pernikahan Anak: Penghapus Harapan Masa Remaja"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/row)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia