Setiap karyawan perusahaan dijamin waktu lemburnya oleh pemerintah melalui sebuah peraturan. Agar paham, detikers perlu tahu rumus perhitungan upah lembur.
Dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78, dijelaskan bahwa waktu lembur harus disepakati oleh pekerja atau buruh yang bersangkutan. Adapun, pelaksanannya paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Perhitungan Upah Lembur
- Pengertian Upah dan Waktu Lembur
Berdasarkan Kepmenakertrans nomor 102/MEN/VI/2004 pasal 1, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau, 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, upah lembur adalah upah yang harus dibayar kepada pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan lebih dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja.
- Cara Menghitung Upah Lembur Jam
Berdasarkan pasal 5 ayat 2, perhitungan upah lembur karyawan 2021 per jam dihitung dengan 1/173 kali ubah sebulan. Adapun, upah yang dimaksud adalah upah dari pokok dan tunjangan tetap.
-Untuk 1 jam pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah per jam
-Untuk 2 jam dan berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam.
Sementara itu, perhitungan lembur hari libur berbeda dengan hari kerja. Adapun, hari istirahat mingguan atau hari libur resmi 5 hari kerja 40 jam seminggu.
Perhitungan upah lembur di hari libur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah per jam. Lalu, pada jam ke-9 dibayar 3 kali upah per jam. Selanjutnya, jam ke-10 dan ke-11 dibayar sebesar 4 kali upah per jam.
Semoga detikers paham ya perhitungan upah lembur ini!
(pay/nwy)