Setiap orang memiliki kewarganegaraan yang berbeda-beda. Secara singkat, status kewarganegaraan dikenal dengan beberapa istilah, seperti apatride atau bipatride.
Apa Itu Apatride dan Bipatride?
Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sedangkan Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (dua).
Bahkan juga ada istilah multipatride atau yang lebih dikenal dengan orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari satu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penentuan kewarganegaraan sendiri berdasarkan dari dua asas, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Ius sendiri berarti hukum atau dalil. Sedangkan Soli berasal dari Kota Solum yang artinya tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah.
1. Asas ius soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
2. Asas ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut.
Penentuan kewarganegaraan juga dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dengan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami dan istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya.
- Contoh Apatride dan Bipatride
Berikut adalah contoh Apatride dan Bipatride yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Rosmawati:
Contoh munculnya apatride:
Seorang bayi lahir di negara A yang menganut asas ius sanguinis. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan B di mana B menganut asas ius soli. Dengan demikian si bayi akan menjadi apatride.
Ia tidak memperoleh kewarganegaraan A sebab ia bukan keturunan orang yang berkewarganegaraan A. Bayi itu juga tidak berkewarganegaraan B sebab ia lahir di luar wilayah negara B.
Contohnya munculnya bipatride:
Seseprang bayi lahir di negara C yang menganut asas ius soli. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan D di mana D menganut asas ius sanguinis. Dengan demikian si bayi menjadi bipatride.
Orang yang berstatus apatride atau bipatride dapat menimbulkan masalah dalam suatu negara. Orang Apatride akan mempersulit orang tersebut menjadi penduduk negara.
Ia dianggap sebagai orang asing yang hak dan kewajibannya terbatas dibanding warga negara atau penduduk.
Orang Bipatride dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara.
Demikianlah penjelasan mengenai apatride dan ipatride. Apakah detikers sudah memahaminya?
(atj/pay)