Penghargaan kepada PNS diatur dalam pasal 82 hingga 85 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di samping itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 231-237.
Apa yang dimaksud dengan penghargaan pegawai negeri?
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 82 disebutkan, penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juga dinyatakan hal yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas penghargaan apa saja yang diberikan kepada PNS sesuai yang diatur dalam kedua ketentuan di atas? Simak bunyinya, berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut.
Bentuk-bentuk Penghargaan Pegawai Negeri Sipil
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 83
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 232
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 231, dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Selanjutnya, dalam pasal 233 PP Nomor 11 Tahun 2017 dicatat, pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana pasal 232 (a), diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pada pasal berikutnya juga dikatakan, penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa seperti pasal 232 (b) diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan.
Dalam pasal 235 PP Nomor 11 Tahun 2017, penghargaan berupa kesempatan tambahan dalam mengembangkan kompetensi seperti disebutkan pada pasal 232 (c), diperuntukkan bagi PNS yang nilai kinerjanya sangat baik, berdedikasi, dan punya loyalitas tinggi pada organisasi, serta merupakan pengembangan kompetensi sebagaimana dalam pasal 203.
Baca juga: Daftar Gaji Bupati dan Wakilnya, Penasaran? |
Kemudian, pada pasal 236 ditulis, penghargaan sebagaimana pasal 232 (b) dan (c) diberikan setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS atas usul pimpinan unit kerja.
Mengenai penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan, dalam pasal 237 disebutkan bahwa tata caranya diatur dengan Peraturan Presiden.
Sudah jelas bukan, penghargaan kepada PNS diatur dalam undang-undang serta bentuknya apa saja, detikers?
(nah/pay)