9. Zaman pendudukan Jepang
Saat pendudukan Jepang, semua kebijakan keuangan ada di tangan Gunseikanbu atau Pemerintah Militer Pusat. Mereka berusaha mempertahankan nilai gulden dan rupiah Hindia Belanda, contohnya dengan melarang penggunaan mata uang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, mereka juga menerbitkan serta mengedarkan mata uang kertas yang dinamakan uang invasi. Emisi pertama memakai bahasa Belanda dan beredar pada 1942.
Emisi kedua memuat tulisan 'Pemerintah Dai Nippon' tapi tidak sempat diedarkan. Ketiga memuat tuliasn 'Dai Nippon Teikoku Seihu' yang diedarkan pada 1943.
Pasca Sekutu mendarat di Tanjung Priok, komandan pasukan mereka melarang pemakaian uang Jepang dan mengedarkan uang NICA.
10. Uang awal kemerdekaan RI
Karena kondisi ekonomi yang buruk di awal kemerdekaan, pemerintah RI tak bisa segera mencetak mata uang sendiri. Hal ini juga kurangnya tenaga ahli.
Akhirnya, dengan Maklumat 3 Oktober 1945, mata uang yang beredar hingga pendudukan Jepang diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Di hari sebelumnya, pemerintah RI kala itu memberi maklumat juga yang menyatakan uang NICA tidak berlaku.
11. Mata uang ORI
Karena desakan mencetak uang sendiri, maka pemerintah RI menerbitkan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia)yang beredar mulai Oktober 1946. Di samping itu juga pemerintah meminta para pemin=mpin daerah menerbitkan mata uang ORI-Daerah atau ORIDA. Ini karena kekurangan uang tunai akibat terputusnya komunikasi antara pusat dan daerah akibat Agresi Militer Belanda.
ORIDA terbit di Sumatra, Banten, Tapanuli, dan Banda Aceh.
12. Uang RIS
Pada 1 MEi 1950, pemerintah Republik Indonesia Serikat menarik ORI dan ORIDA. Mereka mengganti dengan mata uang RIS.
Namun, pada Agustus 1950, pemerintahan kembali menjadi NKRI dan uang RIS tidak berlaku lagi.
13. Uang pemerintahan dari Bank Indonesia
Pada Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953, Bank Indonesia punya wewenang mengeluarkan dan mengedarkan uang pecahan lima rupiah ke atas. Sementara pecahan di bawahnya dan uang logam masih wewenang pemerintah Indonesia.
Lalu, dengan Undang-Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral, BI menjadi pemilik hak tunggal mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan logam.Ini juga termuat di Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia dan diamandemen dengan Undang-Undang No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004.
Itulah arti nama rupiah di bahasa India dan sejarah uang di Indonesia. Menarik bukan, detikers?
(nah/pay)