Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

ADVERTISEMENT

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 17 Sep 2021 09:30 WIB
Ratusan warga difabel melakukan pawai di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta. Mereka turun ke jalan mengkampanyekan keadilan HAM.
Ratusan warga difabel melakukan pawai di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta. Mereka turun ke jalan mengkampanyekan keadilan HAM. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Hak dan kewajiban asasi manusia terdapat dalam nilai instrumental Pancasila. Apakah detikers tahu, seperti apa hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila?

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai instrumental dalam Pancasila merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.

Nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional, mulai dari undang-undang dasar hingga peraturan daerah, seperti dikutip dari buku Sukses USBN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs oleh Tim Ganesha Operation.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental

Nilai instrumental Pancasila yang berkaitan dengan hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.

Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 mengatur hak asasi manusia yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi budaya, hak asasi peradilan, hak asasi ekonomi, hak asasi sipil dan politik, serta hak asasi hukum.

ADVERTISEMENT
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.

Tap MPR ini juga menugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tap MPR nomor XVII tahun 1998 bab 1 mencakup Piagam HAM yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 berisi peraturan tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 berisi peraturan tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 berisi peraturan tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

  • Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 berisi peraturan tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

  • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998

Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 berisi peraturan tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.

  • Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 berisi peraturan tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.

Nah, demikianlah hak dan kewajiban asasi manusia terdapat dalam nilai instrumental Pancasila. Selamat belajar ya, detikers!




(twu/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads