Hukum dalam Masyarakat: Fungsi, Tujuan, dan Tugasnya

ADVERTISEMENT

Hukum dalam Masyarakat: Fungsi, Tujuan, dan Tugasnya

Fahri Zulfikar - detikEdu
Selasa, 14 Sep 2021 07:00 WIB
patung dewi keadilan, Dewi Themis yang menjadi simbol keadilan
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Hukum adalah peraturan, undang-undang, atau adat yang secara resmi dianggap mengikat untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat. Apa saja fungsi hukum tersebut?


Secara etimologis, kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah "Alkas" yang selanjutnya di ambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi "Hukum". Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi, Tujuan, dan Tugas hukum dalam kehidupan masyarakat:


1. Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat


Dikutip dari buku "Sistem Hukum dan Penegakan Hukum" oleh S. Salle, fungsi hukum pada hakekatnya adalah untuk merealisasi apa yang menjadi tujuan-tujuan hukum itu sendiri. Namun, beberapa ahli memiliki definisi sendiri.


Berikut ini fungsi hukum menurut para ahli, antara lain:

ADVERTISEMENT


a. Fungsi hukum menurut Sudikno Mertokusumo


Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata.


b. Fungsi hukum menurut Lambertus Johannes van Apeldoorn


Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.


c. Fungsi hukum menurut Joseph Raz


Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat oleh Joseph Raz dibagi menjadi fungsi langsung dan tidak langsung.


Fungsi langsung dari hukum, kemudian dibedakannya berdasarkan fungsi bersifat primer dan sekunder. Fungsi langsung hukum bersifat primer mencakup di dalamnya adalah


- Pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu

- Penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat

- Penyediaan jasa dan pembagian kembali barang-barang

- Penyelesaian perselisihan di luar jalur reguler.


Sementara fungsi langsung hukum bersifat sekunder mencakup di dalamnya:


- Prosedur bagi perubahan hukum, meliputi: Constitution making bodies, Parliaments, Local authorities, Administrative legislation, Custom, Judicial law making, Regulation made by independent public bodies.


- Prosedur bagi pelaksanaan hukum.


Adapun fungsi tidak langsung dari hukum, termasuk memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai nilai moral tertentu, antara lain tentang kesucian hidup, memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum, mempengaruhi perasaan nasionalisme dan lain-lain.


2. Tujuan hukum


Menurut, Nikolaas Egbert Algra tujuan hukum dalam masyarakat adalah:


- Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib


- Menciptakan ketertiban dan keseimbangan


- Menegakkan fungsi-fungsi


Sementara menurut pandangan Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa tujuan pokok hukum harus menciptakan ketertiban dan tercapainya keadilan.


3. Tugas hukum


Nikolaas Egbert Algra juga mengemukakan tugas hukum di antaranya adalah:


- Membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat


- Membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum


- Memelihara kepastian hukum.


Itulah fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat serta tujuan dan tugasnya. Semoga detikers semakin paham ya!




(faz/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads