Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menjiwai aturan lain yang digunakan bangsa Indonesia. Termasuk dalam pasal 28 UUD 1945 yang membahas Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 28 UUD 1945 bersumber pada nilai Pancasila yang terkait HAM. Dikutip dari situs Fakultas Humaniora Universitas Bina Nusantara (Binus), HAM dalam Pancasila telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
"Kandungan HAM kemudian dirinci dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar, dengan sifat konstitusional dan fundamental bagi Indonesia," tulis dosen tetap Departemen Hukum Bisnis Binus Besar dalam artikel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD 1945 membuktikan adanya pengakuan HAM secara universal. Awal Pembukaan UUD menegaskan hak kemerdekaan yang dimiliki segala bangsa di dunia. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai engan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pasal 28 UUD 1945 bersumber pada nilai Pancasila terkait HAM, sebetulnya bukan satunya-satunya dalam konstitusi Indonesia. Dasar-dasar HAM dalam UUD 1945 Republik Indonesia dapat ditemukan dalam sejumlah pasal, berikut penjelasannya:
Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pasal 31 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Besar juga menjelaskan hubungan Pancasila dan HAM sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum, serta memiliki kesamaan hak dan kewajiban untuk mendapat perlindungan undang-undang.
3. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu warga negara yang rela berkorban dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui dan melindungi hak milik perorangan serta dilindungi pemanfaatannya.
Gimana detikers, sumber nilai Pancasila dalam pasal 28 UUD 1945 sudah jelas? Semoga bermanfaat ya.
(row/erd)