Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila

ADVERTISEMENT

Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 20 Agu 2021 15:17 WIB
Lambang Garuda Pancasila (Foto: Tangkapan layar video di Rumah Digital Indonesia)
Hak asasi manusia dalam Pancasila. Foto: Lambang Garuda Pancasila (Foto: Tangkapan layar video di Rumah Digital Indonesia)
Jakarta -

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri sendiri setiap pribadi manusia. Hak asasi manusia atau HAM bersifat universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang.


Dosen Business Law Department Binus University Besar menjelaskan, jaminan hak asasi manusia terdapat dalam Pancasila. HAM dalam Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, seperti dikutip dari laman Business Law Department, Binus University.

Jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila

Jaminan hak asasi manusia yang terdapat di dalam Pancasila adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jaminan atas hak dalam memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama

Sila ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM Pasal 2 yang mencantumkan perlindungan terhadap HAM.

Sila pertama Pancasila mengamanatkan setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

ADVERTISEMENT

2. Jaminan untuk memiliki persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Amanat dalam sila kedua Pancasila ini sesuai dengan Pasal 7 Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.

3. Jaminan untuk hidup merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama

Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara, mengedepankan kepentingan umum dan memiliki semangat rela berkorban. Amanat sila ketiga Pancasila ini sesuai dengan Pasal 1 Deklarasi HAM PBB bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama, dikaruniai akal dan hati nurani, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

4. Jaminan untuk memiki hak partisipasi masyarakat

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan salah satunya diwujudkan dengan sikap menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

Sila keempat Pancasila ini menekankan pada musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah dan mengambil keputusan. Dengan demikian, setiap orang tidak dibenarkan mengambil tindakan atas inisiatif sendiri yang mengganggu hak kebebasan orang lain, sesuai dengan isi Deklarasi HAM.

5. Jaminan atas hak asasi manusia dalam sila kelima

Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Sila kelima Pancasila ini mencerminkan asas keadilan dalam HAM, di mana keadilan ditujukan bagi kepentingan umum tanpa pembedaan dan diskriminasi.

Demikian uraian jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila. Semangat belajar ya, detikers!




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads