Jumlah lagu wajib nasional Indonesia hanya ada satu yakni lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh W.R Soepratman. Lagu wajib nasional ini sering disebut juga dengan lagu kebangsaan. Apa bedanya dengan lagu nasional?
Lagu wajib nasional adalah lagu yang diperdengarkan atau dinyanyikan salah satunya dalam acara-acara resmi kenegaraan. Lagu kebangsaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Sementara lagu nasional adalah lagu yang diciptakan dengan tujuan membangkitkan rasa nasionalisme, cinta negara, patriotik, dan semangat perjuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini ulasan lengkap tentang perbedaan lagu wajib nasional dan lagu nasional.
Lagu Wajib Nasional
Lagu wajib nasional Indonesia Raya seringkali diperdengarkan atau dinyanyikan saat upacara bendera. Namun tak hanya itu, ternyata lagu wajib nasional juga dapat dinyanyikan pada sejumlah kegiatan tertentu, di antaranya:
1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden
2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran dan penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara
3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah
4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah
5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi
6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional
7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Selain itu lagu wajib nasional dapat pula diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan
2. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran
3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain
4. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Untuk menyanyikan atau memperdengarkannya, diatur pula tata cara penggunaan lagu wajib nasional seperti:
1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental
2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain
3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Lagu Nasional
Berbeda dengan lagu wajib nasional, jumlah lagu nasional yang populer di Indonesia cukup banyak. Lagu tersebut kebanyakan diciptakan pada masa perjuangan, namun ada pula yang diciptakan setelah masa itu.
Adapun tujuan dari penciptaan lagu nasional adalah untuk mengapresiasi perjuangan pahlawan dan menumbuhkan rasa semangat perjuangan pada generasi muda.
Daftar Lagu Nasional
Berikut daftar beberapa lagu nasional di Indonesia beserta penciptanya.
Bagimu Negeri - Ciptaan Kusbini
Rayuan Pulau Kelapa - Ciptaan Ismail Marzuki
Bangun Pemudi Pemuda - Ciptaan Alfred Simanjuntak
Indonesia Pusaka - Ciptaan Ismail Marzuki
Garuda Pancasila - Ciptaan Sudharnoto
Tanah Airku - Ciptaan Ibu Soed
Padamu Negeri - Ciptaan R Kusbini
Bendera Merah Putih - Ciptaan Ibu Soed
Desaku - Ciptaan Ibu Soed
Gugur Bunga - Ciptaan Ismail Marzuki)
Halo, Halo Bandung - Ciptaan Ismail Marzuki)
Hari Merdeka - Ciptaan Husein Mutahar)
Ibu Kita Kartini - Ciptaan Wage Rudolf Soepratman
Mengheningkan Cipta - Ciptaan Truno Prawit
Kebyar Kebyar - Ciptaan Gombloh
Merah Putih - Ciptaan Gombloh
Bagaimana detikers? Sekarang sudah tahu kan perbedaan lagu wajib nasional dan lagu nasional?
(faz/lus)