Untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, dibutuhkan lembaga yang menguji Undang-undang (UU) terhadap Undang-undang Dasar (UUD 1945). Sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menguji UU terhadap UUD 1945 merupakan wewenang dari lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengujian UU terhadap UUD 1945 diperlukan sebab ditemui undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasar pada pilar kedaulatan rakyat. Hak uji konstitusional yang dilakukan oleh MK inilah menjadi salah satu upaya membatasi kekuasaan negara.
Wewenang MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945 inilah yang disebut dengan judicial review. Dalam buku Mekanisme Judicial Review karya Badriyah Khaleed, S.H., disebutkan setiap warga negara Indonesia pada dasarnya memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dapat diajukan bila menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Hak dan atau kewenangan konstitusional tersebut adalah hak dan atau kewajiban yang diatur dalam Konstitusi UUD 1945.
Kualifikasi pemohon pengujian UU terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, di antaranya adalah:
1. Perorangan warga negara Indonesia;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
3. Badan hukum publik atau privat;
4. Lembaga negara.
Lantas, apa itu lembaga Mahkamah Konstitusi (MK)?
Melansir dari buku Pancasila, Demokrasi & Pencegahan Korupsi karya Achmad Ubaedillah, kedudukan MK di Indonesia disebut sebagai salah satu lembaga yudikatif milik negara yang beranggotakan sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kemudian diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden.
Adapun ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi ini tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.
Berdasarkan Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berikut ini wewenang lengkap bagi lembaga MK.
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan
5. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi dapat disimpulkan bahwa menguji UU terhadap UUD 1945 merupakan wewenang dari lembaga MK atau Mahkamah Konstitusi. Sudah bisa dipahami bukan, detikers? Selamat belajar!
(rah/nwy)