Dear Pelajar & Mahasiswa, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id

ADVERTISEMENT

Dear Pelajar & Mahasiswa, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Sabtu, 07 Agu 2021 13:30 WIB
PeduliLindungi
Foto: Dok. PeduliLindungi
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pengunjung mal melakukan vaksinasi COVID-19. Pengunjung dapat menunjukkan buktinya dengan membawa sertifikat vaksin yang diunduh di PeduliLindungi.id.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021.

Tidak hanya mal, Anies juga memberlakukan aturan wajib vaksinasi COVID-19 untuk warga yang hendak beraktivitas di setiap sektor. Minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," demikian bunyi Kepgub yang dikutip, Sabtu (7/8/2021).

Namun, Anies menambahkan pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini. Akses hanya dibuka bagi pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

ADVERTISEMENT

Selain ke mal, sertifikat vaksin juga diperlukan untuk kegiatan lainnya. Oleh sebab itu, pelajar dan mahasiswa juga perlu menyiapkan sertifikat vaksin untuk keperluan mendatang. Berikut ini cara download sertifikat vaksin di PeduliLindungi.id.

Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id

1. Website PeduliLindungi.id

- Buka situs PeduliLindungi.id dan akan terlihat menu Login/Resgister di kanan atas layar;

- Klik menu 'Login/Register'. Jika belum memiliki akun klik 'Buat akun PeduliLindungi' kemudian masukkan nama, NIK, dan nomor telepon yang digunakan saat proses registrasi vaksinasi;

- Jika sudah memiliki akun, masukkan nomor ponsel dan tekan 'Login Sekarang';

- Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel yang digunakan saat melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19;

- Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim oleh PEDULICOVID melalui SMS;

- Klik 'Nama Akun' di sudut kanan atas situs web. Jika menggunakan ponsel, maka klik ikon tiga strip lalu pilih 'Nama Akun';

- Klik 'Nama' yang muncul di 'Sertifikat Vaksin' kemudian masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19;

- Akan muncul informasi tentang berapa kali kamu sudah vaksin COVID-19. Maka, jika baru vaksin sekali, akan muncul Sertifikat Vaksin Pertama. Jika sudah dua kali vaksin, maka akan muncul dua sertifikat;

- Klik sertifikat tersebut, maka akan muncul pilihan Unduh Sertifikat. Tekan tombol dan sertifikat otomatis akan terunduh;

- Jika sertifikat vaksin COVID-19 belum tersedia, kamu dapat menghubungi call center 119 dengan ekstension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Klik halaman selanjutnya

2. Aplikasi PeduliLindungi.id

- Unduh aplikasi PeduliLindungi.id melalui App Store atau Play Store;

- Jika belum punya akun, klik 'Register' untuk mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel. Jika sudah, klik 'Login';

- Masukkan data diri yang diperlukan. Kemudian, kirim enam digit kode OTP yang didapat melalui SMS;

- Klik 'Paspor Digital' di pojok kanan bawah atau 'Akun' di pojok kanan atas kemudian klik 'Serifikat Vaksin';

- Aplikasi akan menampilkan nama yang muncul di 'Sertifikat Vaksin', kemudian masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19.

Jangan lupa download sertifikat vaksin di PeduliLindungi.id ya, detikers!



Simak Video "Video: Eks Kadinkes Kabupaten Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi"
[Gambas:Video 20detik]

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads