Daerah PPKM Level 4 Artinya Apa? Berikut Aturannya

ADVERTISEMENT

Daerah PPKM Level 4 Artinya Apa? Berikut Aturannya

Rosmha Widiyani - detikEdu
Rabu, 04 Agu 2021 16:10 WIB
Personel Kepolisian memasang rambu penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pertigaan Simpang Kampus USU, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7/2021). Penyekatan tersebut dalam rangka mengurangi mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran COVID-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Daerah PPKM Level 4 Artinya Apa? Berikut Aturannya.
Jakarta -

Pemberlakuan PPKM level 4 kembali tidak lagi hanya diterapkan di Jawa dan Bali. Sejumlah provinsi luar Jawa dan Bali yang dinilai wajib memberlakukan pembatasan ekstra juga menerapkan PPKM level 4.

Terkait jumlah dan tingkat penularan COVID-19, wilayah lain masuk dalam PPKM level 3 dan 2. Penetapan level PPKM dilakukan berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Kemenkes

Daerah PPKM level 4 artinya apa?

Dikutip dari aturan tersebut, salah satu indikator penetapan level PPKM adalah tingkat transmisi komunitas. Parameter indikator ini adalah jumlah kasus konfirmasi, rawat inap RS, dan kematian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transmisi komunitas tingkat 4 artinya ada lebih dari 150 ribu kasus baru per 100 ribu penduduk tiap minggu. Selain itu, ada lebih dari 30 angka kejadian rawat inap baru dan lima kematian COVID-19 per 100 ribu populasi tiap minggu.

Aturan Kemenkes juga menyusun rekomendasi tingkat upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, berdasarkan level situasi pandemi. Tingkat situasi 4 diartikan transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.

ADVERTISEMENT

"Pembatasan luas perlu dilakukan untuk menekan laju penularan wabah. Pembatasan pergerakan yang ketat serta tindakan terkait perlu dilakukan untuk mengurangi jumlah pertemuan tatap muka secara signifikan," tulis rekomendasi tersebut untuk level situasi pandemi 4.

Rekomendasi menyatakan, langkah pembatasan dilakukan di wilayah yang cukup luas dan untuk periode waktu yang dianggap paling efektif untuk menurunkan tingkat transmisi. Dengan dasar ini, sejumlah aturan dibuat untuk pembatasan kegiatan sehari-hari.

Aturan inilah yang kemudian dikenal sebagai PPKM level 4. Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021, PPKM level 4 diterapkan juga di sekolah. PPKM level 4 menentukan pembelajaran dilakukan online atau tatap muka.

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online," tulis Inmendagri tersebut.

Berikutnya adalah daftar daerah PPKM level 4

Daftar daerah PPKM level 4

Inmendagri nomor 27 dan 28 tahun 2021 memuat di seluruh Indonesia yang terkategori PPKM level 4. Berikut daftarnya:

A. PPKM level 4 Pulau Jawa

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

2. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon;

3. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung;

4. Jawa Tengah: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan;

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul;

6. Jawa Timur: Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

B. PPKM level 4 luar Pulau Jawa

1. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar;

2. Sumatera Utara: Kota Medan;

3. Sumatera Barat: Kota Padang;

4. Riau: Kota Pekanbaru;

5. Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;

6. Jambi: Kota Jambi;

7. Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas;

8. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur;

9. Bengkulu: Kota Bengkulu;

10. Lampung: Kota Bandar Lampung;

11. Kalimantan Barat: Kota Pontianak;

12. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;

13. Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara;

14. Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin;

15. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram;

16. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang;

17. Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara;

18. Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja;

19. Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara;

20. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat;

21. Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke; dan

22. Papua Barat: Kota Sorong.

Semoga penjelasan daerah PPKM level 4 bisa diterima ya. Buat detikers uang wilayahnya masuk PPKM level 4, jaga kesehatan dan terus semangat belajar ya!



Simak Video "PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Mandiri dalam Pengobatan Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads