Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang kita pegang saat ini telah melewati beberapa kali perumusan. Awalnya pancasila dirumuskan dalam naskah Piagam Jakarta, namun rumusan tersebut dipandang memihak golongan tertentu.
Kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta dari kata panca yang artinya lima dan syila yang artinya batu, sendi, dasar. Istilah pancasila masuk dalam khasanah kesusteraan jawa kuno dengan lahirnya kitab Negara Kertagama karya Empu Prapanca dan kitab Sutasoma karya Empu Tantular mengenai lima pantangan atau larangan.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Rahmanuddin Tomalili, pancasila bukanlah suatu sistem nilai yang bersifat teoritis. Melainkan dekat dengan kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila disebut berakar pada budaya bangsa Indonesia dan tumbuh subur di dalam adat istiadat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unsur-unsur ajaran yang terdapat dalam Pancasila sudah tumbuh dan berkembang jauh sebelum Indonesia berdiri. Pancasila telah melewati beberapa kali perumusan di berbagai konstitusi, mulai dari UUD 1945 hingga UUDS 1950. Berikut rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta dan yang lainnya,
A. Perjalanan Panjang Pancasila dalam Berbagai Konstitusi
a. Rumusan Pancasila dalam UUD 1945
Rumusan pancasila dalam UUD 1945 tercantum dalam naskah pembukaan. Berikut bunyi rumusan pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Rumusan pancasila dalam Konstitusi RIS
Rumusan pancasila dalam Konstitusi RIS dimuat dalam Mukaddimah sebagai berikut: "....Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-federasi berdasarkan pengakuan...
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Peri-Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial
c. Rumusan Pancasila dalam UUD Sementara Tahun 1950
Rumusan Pancasila dalam UUD Sementara Tahun 1950 dimuat dalam Mukaddimah sebagai berikut: "....Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan...
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Peri-Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
d. Rumusan Pancasila dalam Dekrit Presiden
Rumusan Pancasila dalam Dekrit Presiden terdapat pada Pembukaan (Preambule) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sama dengan UUD 1945. Berikut bunyinya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Rumusan Pancasila pasca Perubahan UUD 1945
Rumusan ini tercantum dalam Pembukaan sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berikut bunyinya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Sebelum terbentuk rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan berlaku hingga sekarang, pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.
Di dalam naskah Piagam Jakarta tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan pancasila.
Rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena memiliki narasi yang cukup berbeda dari pancasila yang kini menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia.
Berikut rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta yang menuai kontroversi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Itulah rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta dan perjalanan panjangnya dalam konstitusi Indonesia.
(lus/row)