Pancasila dirumuskan sebagai dasar negara dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI, 29 Mei-1 Juni 1945. Bapak Bangsa atau the founding fathers yang menjadi tokoh pengusul perumusan Pancasila adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Ketiganya adalah anggota BPUPKI, seperti dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTS Kelas 7 oleh Sri Nurhayati S.Pd. dan Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd.
The founding father pertama adalah Muhammad Yamin yang mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka secara lisan pada sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Usulan Muhammad Yamin tentang dasar negara Indonesia yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan dasar negara Muhammad Yamin lalu disampaikan secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI. Usulan tersebut berbeda dengan rumusan yang disampaikan Muhammad Yamin secara lisan. Usulan rumusan dasar negara Muhammad Yamin secara tertulis yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
The founding father pengusul rumusan dasar negara selanjutnya yaitu Soepomo. Ia mengusulkan rumusan dasar negara pada sidang pertama BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.
Usulan rumusan dasar negara Soepomo didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik atau negara persatuan. Karena itu, usulan rumusan dasar negara Soepomo berisi lima prinsip berikut:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
The founding father ketiga yang mengusulkan rumusan Pancasila yaitu Soekarno. Usulan dasar negara Soekarno berisi lima dasar yang disampaikan lewat pidato pada sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Berikut usulan rumusan dasar negara Soekarno:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Soekarno juga mengusulkan perumusan nama dasar negara. Semula, ia hendak menamai dasar negara usulannya sebagai Panca Darma. Atas saran ahli bahasa sekaligus temannya, Soekarno menggunakan menamakan rumusan dasar negara tersebut sebagai Pancasila.
Soekarno juga mengusulkan kemungkinan peringkasan lima sila dasar negara menjadi Tri Sila sebagai berikut:
1. Sosio Nasionalisme, yaitu gabungan kebangsaan (nasionalisme) dan peri kemanusiaan (internasionalisme)
2. Sosio Demokrasi, yaitu gabungan dari mufakat (demokrasi) dan kesejahteraan sosial
3. Ketuhanan
Soekarno juga mengusulkan kemungkinan Tri Sila diringkas menjadi Eka Sila dengan sila gotong royong.
Setelah pengusulan rumusan dasar negara, Pancasila tidak langsung disahkan. Sembilan perumus dasar negara sekaligus anggota BPUPKI ditunjuk sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan bertugas untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan dasar negara dalam Jakarta Charter sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dalam Jakarta Charter kelak diubah dengan perumusan kata seperti Pancasila yang kita kenal hari ini dan disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945.
Gimana detikers, sudah tahu ya siapa the founding fathers yang merumuskan Pancasila?
(nwy/nwy)