Bagaimana Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru hingga Kini?

ADVERTISEMENT

Bagaimana Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru hingga Kini?

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 22 Jul 2021 12:45 WIB
Membumikan Pancasila
Foto: detik
Jakarta -

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945. Akan tetapi, penerapan Pancasila mengalami pasang surut.

Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak masa awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan masa Reformasi sampai sekarang, seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sejarah mencatat, pernah ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya. Bagaimana penerapan pancasila pada masa Orde Baru detik.com/tag/orde-baru dan masa pemerintahan lainnya ?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan Pancasila dari masa ke masa sebagai berikut:

1. Penerapan Pancasila di Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)

Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Salah satunya yaitu adanya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai berikut:

a. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan PKI di Madiun dipimpin oleh Muso untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.

ADVERTISEMENT

b. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Pemberontakan DI/TII dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan DI/TII ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at Islam.

Di sisi lain, gerakan DI/TII bertentangan dengan ajaran Islam. Pengikutnya melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, dan penganiayaan terhadap penduduk. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.

c. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil. Pemberontakan RMS ini bertujuan untuk membentuk negara sendiri yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya adalah Seram, Ambon, dan Buru. RMS di Ambon ditangani militer Indonesia pada bulan November 1950.

Tetapi, konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963. Kekalahan RMS di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram. Pemerintah RMS kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.

d. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual di Sumatra dan Sulawesi pada 1957-1958. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat yang dipimpin Presiden Soekarno, yang dianggap melanggar undang-undang, sentralistis, dan tidak adil dengan mengabaikan pembangunan di daerah.

e. Angkatan Perang Ratu Adil atau APRA yang didirikan Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Raymond memandang dirinya sebagai "Ratu Adil" yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia, serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara RIS.

Pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi, tetapi digagalkan. Upaya Drs. Mohamad Hatta sebagai Perdana Menteri RIS waktu itu berhasil melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda untuk percepatan pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

f. Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

NKRI melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

Dekrit Presiden 1959 dikenal dengan sebutan Dekrit 5 Juli 1959. Isi Dekrit 5 Juli 1959 yaitu membubarkan Badan Konstituante, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku, serta segera akan dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara). Penerapan Pancasila saat itu lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.


2. Penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama (1959-1966)

Masa Orde Lama dikenal dengan sebutan sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadi pergantian kabinet sehingga program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara utuh.

Di samping itu, badan Konstituante gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 mengembalikan konstitusi negara pada UUD NRI Tahun 1945. Tetapi ada sejumlah penyimpangan dalam penerapan Pancasila pada masa Orde Lama beserta penerapan UUD 1945, yaitu:

a. Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.

b. Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.

c. Presiden membentuk MPRS yang terdiri atas anggota DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong), utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

d. Terjadi pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965

3. Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru

Masa Orde Baru adalah masa kepemimpinan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah penerapan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Tetapi, ada penyimpangan penerapan dan Pancasila selama Orde Baru.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Program Pembangunan yang tertuang di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal tersebut menjadikan pembangunan nasional tumbuh.

Sementara itu, Lembaga Kepresidenan menjadi pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya).

Pada masa Orde Baru, kebebasan berpolitik juga dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Masa Orde Baru juga membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Sejumlah surat kabar dan majalah dibredel dan dicabut surat izin penerbitannya dengan alasan telah memberitakan peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Masa Orde Baru juga ditandai dengan adanya beberapa aktivis politik hilang atau ditangkap setelah menyuarakan aspirasinya dalam mengkritik kebijakan pemerintah, beberapa lama kemudian diberitakan hilang atau ditangkap.

Penyimpangan penerapan Pancasila pada masa Orde Baru juga ditandai dengan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti kasus Tanjung Priok, kasus Marsinah, kasus wartawan Udin dari Harian Bernas Yogyakarta, dan lain-lain.

4. Masa Reformasi (1998 - sekarang)

Penerapan Pancasila pada masa Reformasi hingga sekarang ditandai dengan kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan lain-lain di kehidupan masyarakat.

Tantangan penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa. Contohnya yaitu konflik di beberapa daerah, tawuran antarpelajar, serta menyelesaikan permasalahan dengan tindak kekerasan.

Cita-cita bangsa dan negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nah, seperti apa penerapan Pancasila pada kehidupan sehari-hari kamu?

Sudah tahu ya detikers bagaimana penerapan Pancasila pada masa Orde Baru hingga kini?



Simak Video "Video: Cerita Indro Warkop dan Mandra Ngelawak di Zaman Orba"
[Gambas:Video 20detik]

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads