Penasaran PPKM Artinya Apa? Berikut Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Penasaran PPKM Artinya Apa? Berikut Penjelasannya

Rosmha Widiyani - detikEdu
Selasa, 13 Jul 2021 14:25 WIB
PPKM Darurat telah memasuki hari ke-11. Arus lalu lintas di tol Jakarta–Bogor–Ciawi (Jagorawi) lancar.
Foto: Rengga Sancaya/Penasaran PPKM Artinya Apa? Berikut Penjelasannya.
Jakarta -

PPKM artinya penerapan aturan lebih ketat untuk menekan risiko penularan COVID-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat rencananya diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi," tulis Instruksi Mendagri nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat.

Penerapan PPKM darurat mengindikasikan perubahan pada tataran teknis kehidupan masyarakat. PPKM darurat artinya aturan yang lebih ketat bahkan bisa berujung sanksi atau teguran keras. Pelaksanaan PPKM darurat berbeda untuk pekerja di bidang esensial dan kritikal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan sektor esensial dan kritikal

Aturan ini terdapat dalam Instruksi Mendagri nomor 18/2021. Perbedaan PPKM artinya serta penerapan tiap hari bisa dilihat di penjelasan berikut

ADVERTISEMENT

A. Sektor esensial

1. Keuangan dan perbankan: asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

2. Pasar modal: yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dan operasional

3. Teknologi informasi: operator seluler, cata center, internet, pos, dan media terkait penyebaran informasi pada masyarakat

4. Hotel non penanganan karantina

5. Industri orientasi ekspor: wajib menunjukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir dan rencana ekspor impor.

Aturan operasional:

a. Poin 1 WFO 50 persen untuk pelayanan dan 25 persen administrasi

b. Poin 2-4 WFO 50 persen

c. Poin 5 WFO 50 persen di fasilitas produksi dan 10 persen di administrasi.

B. Sektor kritikal

1. Kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

3. Penanganan bencana

4. Energi

5. Logistik

6. Makanan dan minuman termasuk untuk hewan

7. Pupuk dan petrokimia

8. Semen dan bahan bangunan

9. Objek vital nasional

10. Proyek strategis nasional

11. Konstruksi

12. Utilitas dasar

Aturan operasional:

a. Poin 1 dan 2 WFO 100 persen

b. Poin 3-13 WFO 100 persen pada produksi, konstruksi, dan pelayanan, sedangkan untuk administrasi hanya 25 persen.

c. Poin 6 WFO 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

Dengan artikel di atas, semoga tak bingung lagi soal PPKM artinya plus terkait sektor esensial dan kritikal. Semoga sehat selalu ya, detikers!




(row/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads