Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan umat muslim tetap menjaga kebersihan dan kesehatan selama penyelenggaraan Idul Adha 2021. Penyembelihan hewan kurban jangan sampai menjadi sarana penularan virus.
"MUI telah menetapkan Fatwa terkait penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah COVID-19 yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan secara teknis di lapangan," tulis MUI dalam tausiyah Dewan Pimpinan MUI yang diterima detikcom Sabtu (4/7/2021).
Fatwa MUI yang bisa jadi pedoman penyelenggaraan hewan kuban pada Idul Adha 2021 adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19
- Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19
- Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Berikut cara penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 2021:
Poin penyembelihan hewan kurban didasarkan atas fatwa yang telah dikeluarkan MUI. Penerapan beberapa poin cara penyembelihan hewan kurban diharapkan dapat mencegah peningkatan jumlah kasus COVID-19.
1. Ibadah kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehinga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan COVID-19 dengan menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat, terutama yang terdampak COVID-19. Untuk itu pelaksanaannya harus dipastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
2. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari'at Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.
3. Untuk pelaksanaan Ibadah Kurban, pengurus Masjid dapat mengoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah.
4. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
5. Sesuai Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak COVID-19 dengan memfasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
MUI juga menyarankan beberapa cara untuk penerapan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban di Idul Adha 2021. Protokol kesehatan dapat mencegah dan meminimalisir potensi penularan COVID-19.
Berikut caranya:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban.
(row/erd)