Beda THR dan gaji ke-13 masih sering rancu untuk dipahami, padahal keduanya jelas tak sama.
Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri, menurut Peraturan Kemnaker Nomor 6 Tahun 2016 adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Kemudian, dijelaskan pula dalam peraturan yang sama bahwa besarnya THR keagamaan mempunyai beberapa ketentuan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Telah mencapai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sebesar satu bulan upah.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari dua belas bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas bulan dan dikalikan satu bulan upah.
Lebih detil lagi, upah satu bulan yang dimaksud di atas terdiri dari komponen:
1. Upah tanpa tunjangan (upah bersih)
2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap
THR diberikan satu kali dalam setahun, namun, jika hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari satu kali dalam setahun, maka THR diberikan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagamaan.
Kemudian, bagaimana dengan kasus pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja? Terkait hal ini, ada tiga ketentuan menurut Kemnaker:
1. Pekerja/ buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak atas THR keagamaan.
2. THR berlaku untuk tahun berjalan ketika dilakukannya pemutusan hubungan kerja.
3. Ketentuan di poin (1), tidak berlaku untuk pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lalu, apa perbedaan THR dan gaji ke-13 terkait dengan besarannya?
Beda THR dan gaji ke-13 adalah terletak di akumulasi elemen-elemen yang didapatkan oleh pekerja.
Jika sebelumnya disebutkan bahwa THR adalah masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan upah, maka gaji ke-13 tidaklah demikian. Gaji ke-13, nilainya bisa jauh lebih besar. Selain gaji pokok, dalam gaji ke-13 PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum/tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Dengan demikian maka jumlah gaji ke-13 bisa bakal lebih tinggi. Hal ini tidak terlepas dari fungsi diberikannya gaji ke -13, yaitu membantu PNS untuk bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.
Sementara itu, menurut Kemenkeu, gaji ke-13 untuk PNS aktif mempunyai besaran sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Bagi PNS pensiunan, gaji ke-13 dibayarkan sejumlah pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Sekarang sudah jelas bukan, beda THR dan gaji ke-13?
Baca juga: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Apa Bedanya? |
(lus/lus)