Islam mengatur seluruh aspek kehidupan ini, hingga pada hal-hal kecil yang luput dari pandangan kita. Tidak terlewat pula aturan mengenai barang atau segala sesuatu yang sedang kita gunakan atau manfaatkan fungsinya. Apabila kita menggunakannya tanpa akad atau tanpa sepengetahuan pemiliknya, hal tersebut disebut dengan ghasab.
Pengertian Ghasab
Dikutip dari DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, Saiful Hadi El-Sutha dalam Buku "Panduan Muslim Sehari-hari", ghasab adalah mempergunakan atau memanfaat harta milik orang lain tanpa izin atau tanpa sepengetahuan miliknya, termasuk pula di dalamnya mengambil harta orang lain secara dzalim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disebabkan di dalam Islam sendiri, dalam menggunakan dan memanfaatkan barang orang lain hanya diperbolehkan dengan cara 'ariyah (pinjaman) atau wadi'ah (titipan) atau ijarah (menyewa) atau akad lain yang memiliki arti peminjam dan orang yang dipinjam saling ridha.
Hukum Ghasab
Dalam Islam, hukum ghasab itu adalah haram atau dilarang sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim berikut ini.
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Artinya: "Barang siapa yang melakukan kedzhaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim/Muttafaq 'Alaih).
Kemudian, dikutip dari Hasbiyallah dalam Buku "Sudah Syar'ikah Muamalahmu?", ancaman ghasab juga tercantum dalam hadits berikut.
"Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya, Allah memastikan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya. Maka seorang shabat bertanya; "Ya Rasulullah, meskipun barang yang kita pakai barang yang ringan (sederhana)? Ya meskipun sejengkal siwak," Jawab Rasul." (HR. Muslim, Al-Nasa'i, dan Imam Malik)
Ghasab ini berbeda dengan pencurian. Jika pencurian dilakukan secara diam-diam, maka ghasab dilakukan secara terang-terangan. Namun, keduanya sama-sama tanpa diketahui oleh sang pemilik barang.
Perihal ghasab ini juga tidak serta merta untuk benda yang terlihat, tetapi juga bisa berupa kepemilikan tempat, lahan, rumah, dan sebagainya.
(erd/erd)