Pemerintah Larang Mudik, Ini Bedanya dengan Pulang Kampung

ADVERTISEMENT

Pemerintah Larang Mudik, Ini Bedanya dengan Pulang Kampung

Tim detikcom - detikEdu
Jumat, 26 Mar 2021 16:06 WIB
Pemudik memadati Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Hingga kini tercatat sebanyak 5.869 penumpang telah keluar Jakarta melalui terminal ini.
Foto: Agung Pambudhy/Pemerintah Larang Mudik, Ini Bedanya dengan Pulang Kampung
Jakarta -

Masyarakat dilarang untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Tujuannya Menko PMK Muhadjir Effendy agar vaksinasi yang sedang dilakukan dapat menghasilkan sesuai yang diharapkan.

Larangan mudik 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun larangan ini tidak berlaku jika benar-benar mendesak dan perlu.

Pada tahun 2020, mudik dilarang namun pulang kampung diperbolehkan. Apa sih sebenarnya beda mudik dan pulang kampung?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mudik adalah verba (berlayar, pergi) pergi ke udik (hulu sungai, pedalaman, serta pulang ke kampung halaman.

Secara denotatif, mudik artinya kembali ke istilah yang disepakati, seperti KBBI di atas. Secara konotatif, mudik diasosiasikan dengan tradisi untuk bertemu sanak saudara saat lebaran.

ADVERTISEMENT

Sedangkan pulang kampung berdasarkan KBBI, adalah kembali ke kampung halaman. Terdapat kesamaan baik mudik dan pulang kampung yakni keduanya merupakan aktivitas untuk keluar rumah dan bertemu sanak famili atau saudara.

Mudik dan pulang kampung setali tiga uang. Namun mudik dan pulang kampung dapat diartikan berbeda ketika pandemi COVID-19.

Pertama, mudik dan pulang kampung yang biasa terjadi menjelang lebaran Idul Fitri harus dilarang sementara demi mencegah terjadinya virus pendatang dari kota besar ke desa.

Kedua, mudik dan pulang kampung massal terjadi akibat pandemi COVID-19. Akibat PHK (pemutusan hubungan kerja) serta tidak adanya pemasukan untuk tinggal lebih lama di kota besar, keputusan untuk mudik atau pulang kampung diambil oleh sebagian masyarakat.

Mudik dan pulang kampung juga diutarakan dalam perspektif mobilitas penduduk. Profesor Riset bidang Demografi Sosial dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Aswatini, dalam buku 'Membaca Indonesia Esai-Esai tentang Negara, Pemerintah, Rakyat, dan Tanah Airnya oleh Ahmad Faizin Karimi, David Efendi menerangkan mudik dan pulang bisa diartikan berbeda.

".... mudik relatif mengacu pada migran permanen yang sudah tinggal di kota X (selama lebih dari 6 bulan atau bermaksud menetap di kota tersebut selama lebih dari 6 bulan) yang pulang ke kampungnya (daerah asal, tempat lahir, tempat tinggal sebelumnya, atau tempat tinggal orang tua)....

Sebaliknya, pulang kampung mengacu pada migran non permanen yang menetap di kota X untuk jangka waktu yang tidak tentu (selama masih ada di lapangan kerja untuk mereka).."

Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat dalam wawancara dengan detikcom pada 23 April 2020 lalu juga berpendapat mudik dan pulang kampung berbeda arti.


"Memang beda arti mudik dengan pulang kampung. Biasanya pembaca kurang cermat. Di KBBI tertulis v cak. Cak itu berarti (bahasa) percakapan," ujar Prof Rahayu dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (23/4/2020).

Menurut Prof Rahayu, bahasa percakapan anti kaidah. Sebab arti pulang kampung beda dengan mudik namun kerap dipakai dalam bahasa percakapan.

Mudik adalah pergi ke udik atau hulu. Sementara pulang kampung adalah kembali ke kampung halaman.




(nwy/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads