×
Ad

Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen 2026 Dibuka buat Maba-Mahasiswa S1-S3!

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 20 Agu 2026 16:00 WIB
Kemendikdasmen buka pendaftaran Beasiswa Unggulan sampai 24 Agustus 2026. Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan mulai 20-24 Agustus 2026. Selain program beasiswa untuk pegawai Kemendikdasmen, Beasiswa Unggulan juga meliputi program beasiswa bagi warga umum dan beasiswa bagi penyandang disabilitas.

Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas ini dapat dilamar calon mahasiswa baru maupun mahasiswa aktif (on-going) program S1/D4, magister, dan doktor. Ketahui komponen, persyaratan, dan tahapan seleksinya di bawah ini.

Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen 2026

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi meliputi:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku

Sedangkan Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas mencakup:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku
  • Biaya penelitian
  • Biaya hidup pendamping,

Adapun rincian dan besaran masing-masing komponen kedua beasiswa di atas akan ditetapkan dalam perjanjian kerja sama beasiswa.

Syarat Beasiswa Unggulan

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi menyasar warga yang memiliki prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional, nasional, dan atau memiliki kontribusi pada daya saing bangsa di segala bidang. Berikut persyaratannya:

  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
  • Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama
  • Tidak berprofesi sebagai guru, dosen atau pelaku budaya
  • Diterima di perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi
  • Berstatus aktif pada tahun ajaran 2026/2027
  • Memiliki pengalaman organisasi
  • Diutamakan memiliki prestasi akademik/nonakademik minimal tingkat nasional/ internasional pada 3 tahun terakhir, terhitung dari 1 Agustus 2023 sampai sekarang.

Bagi calon pendaftar Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas, di samping persyaratan di atas, berlaku juga syarat berikut:

  • Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas
  • Mendapatkan rekomendasi dari sekolah asal atau perguruan tinggi
  • Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam mahasiswa berkebutuhan khusus.



Simak Video "Video K-Talk: Kuliah di Korea Gak Cuma Pakai GKS atau LPDP, Caranya?"

(twu/nah)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork