Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyediakan sejumlah beasiswa afirmasi untuk calon pelajar Indonesia. Salah satunya bernama Beasiswa Disabilitas.
Berdasarkan Panduan Pendaftaran Beasiswa Penyandang Disabilitas Tahap 2 Tahun 2025, Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan LPDP. Pelamar disyaratkan melampirkan surat keterangan dari dokter, psikolog atau psikiater, atau audiologis dari RS atau puskesmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat keterangan tersebut berisi pernyataan bahwa pelamar bersangkutan, dengan kondisi disabilitasnya, mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Pihak yang menandatangani surat keterangan disesuaikan dengan jenis disabilitas masing-masing.
Jenis Penyandang Disabilitas yang Bisa Mendaftar Beasiswa LPDP Afirmasi Disabilitas
Pada Beasiswa Disabilitas, pendaftar disyaratkan masuk salah satu kategori berikut:
- Penyandang disabilitas fisik
- Penyandang disabilitas intelektual
- Penyandang disabilitas mental
- Penyandang disabilitas sensorik
- Penyandang disabilitas ganda atau multi
Bagaimana Jika Tidak Masuk Kategori?
Jika kondisi disabilitas pendaftar Beasiswa Disabilitas LPDP tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan LPDP:
- Memindahkan pendaftar ke program beasiswa LPDP lainnya jika memenuhi syarat beasiswa tersebut
- Menyatakan pendaftar tidak lolos seleksi beasiswa LPDP pada tahapan seleksi tertentu jika tidak memenuhi persyaratan beasiswa LPDP lainnya maupun Beasiswa Penyandang Disabilitas.
Syarat Beasiswa Disabilitas LPDP
Berikut sejumlah syarat yang diberlakukan bagi pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas berdasarkan pembukaan pendaftaran tahap 2 2025:
- Usia maksimal 42 tahun untuk pendaftar jenjang magister dan 47 tahun untuk pendaftar jenjang doktor
- IPK minimal 2,5 dari skala 4,0 untuk pendaftar jenjang magister dan 3,0 dari 4,0 untuk pendaftar jenjang doktor
- Pendaftar beasiswa magister dan doktor dalam negeri tidak disyaratkan memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris
- Pendaftar beasiswa magister atau doktor luar negeri disyaratkan memenuhi skor minimum bahasa Inggris salah satu tes terstandar berikut:
- TOEFL ITP 500
- TOEFL iBT 61
- PTE Academic 50
- IELTS 6.0
- Duolingo English Test 95
- TOEP 500
- Sertifikat bahasa Inggris pendaftar beasiswa luar negeri disyaratkan masih berlaku 2 tahun terakhir, paling cepat pada tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran masing-masing.
Informasi beasiswa LPDP program afirmasi untuk penyandang disabilitas selengkapnya bisa diakses melalui https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/beasiswa/afirmasi/beasiswa-penyandang-disabilitas-2025/ atau klik DI SINI.
(twu/faz)











































