Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi

ADVERTISEMENT

Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 07 Nov 2024 14:29 WIB
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno bertemu Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Pratikno turut membahas mitigasi bencana dengan BNPB.
Mendiktisaintek mewacanakan awardee LPDP tak harus pulang ke Tanah Air usai lulus studi di luar negeri. Menko PMK pertanyakan return investasi. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

"Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu," kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

"Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

ADVERTISEMENT

"Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah," ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara," imbuhnya.

Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

"Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera," ucapnya

Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

  • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
  • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
  • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
  • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
  • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
  • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
  • Penerima izin studi lanjutan
  • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
  • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads