Mendikti: Hanya Penerima Beasiswa LPDP dengan Ikatan Dinas yang Wajib Pulang

ADVERTISEMENT

Mendikti: Hanya Penerima Beasiswa LPDP dengan Ikatan Dinas yang Wajib Pulang

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 06 Nov 2024 16:02 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro (Dwi/detikcom)
Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro jelaskan hanya penerima beasiswa LPDP dengan ikatan dinas yang wajib pulang. Begini sebabnya. Foto: Dwi/detikcom
Jakarta -

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, penerima beasiswa LPDP kini diperbolehkan tetap tinggal di luar negeri kecuali yang memiliki ikatan dinas di Tanah Air. Contohnya seperti awardee dari kementerian atau lembaga.

"Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera," ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Berdasarkan catatan kementerian, Satryo mengatakan beberapa penerima beasiswa LPDP yang belum pulang ke Indonesia saat ini masih mencari pengalaman di luar negeri. Ia mengatakan, selama bukan pegawai dengan ikatan dinas, awardee dapat melakukan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada masalah selama dia bukan pegawai dari institusi yang ada di Indonesia, pemerintahan; yang sekolah ke luar untuk balik lagi, itu harus pulang. Yang nggak, nggak ada masalah," kata Satryo.

Penerima Beasiswa LPDP yang Boleh Tidak Pulang

Sementara itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air, menurut Satryo, adalah mereka yang tidak memiliki ikatan dinas di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, mereka dapat meneliti maupun bekerja di luar negeri pada lembaga dan perusahaan internasional sambil tetap membawa nama Indonesia.

"Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah," ucapnya.

Agar dapat menetap di luar negeri, para alumni LPDP tersebut wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Indonesia. Satryo mencontohkan, penerima beasiswa LPDP boleh tidak pulang ke Tanah Air jika mendapat izin untuk bekerja di lembaga internasional dan menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

"Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara," imbuhnya.

Alasan Tidak Wajibnya Awardee LPDP untuk Pulang

Satryo mengatakan tidak wajibnya awardee LPDP pulang ke Tanah air juga merespons kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Ia mengakui pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan kerja bagi alumni LPDP.

"Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa," terangnya.

Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!




(twu/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads