KJP September 2024 Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini!

ADVERTISEMENT

KJP September 2024 Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini!

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 05 Sep 2024 10:30 WIB
KJP Plus Cair, Warga Langsung Serbu Sembako Murah
Jadwal pencairan KJP Plus September 2024. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Apakah bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September sudah cair? Ini jawabannya.

Mengutip laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (5/9/2024) pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 September sudah mulai dilakukan sejak 4 September kemarin. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap mengingat ada 533.649 peserta didik penerima KJP Plus.

Seluruh siswa penerima KJP Plus ini tersebar di jenjang SD/MI hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Untuk itu, yuk simak besaran bantuan pendidikan yang didapatkan penerima KJP pada bulan September 2024 tiap jenjang di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan September

1. Jenjang SD/MI

  • Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
  • Jumlah penerima: 240.966 peserta didik

2. Jenjang SMP/MTs

  • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
  • Jumlah Penerima: 152.854 peserta didik

3. Jenjang SMA/MA

  • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
  • Jumlah penerima: 50.843 peserta didik

4. Jenjang SMK

  • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
  • Jumlah penerima: 87.906 peserta didik

5. PKBM

  • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Jumlah Penerima: 1.080 peserta didik

Penggunaan Dana KJP PLus

Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan pendidikan ini untuk kebutuhan seperti:

ADVERTISEMENT
  • Uang saku
  • Transport
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Pendaftaran KJP Plus Tahap II Kapan?

KJP Plus merupakan program strategis andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam ranah pendidikan. Melalui KJP, anak-anak Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu diharapkan bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Ada dua pembukaan pendaftaran sebagai penerima KJP setiap tahunnya. Bila melihat jadwal tahun lalu, seleksi akan dibuka untuk tahap kedua tahun 2024 sekitar bulan September-Oktober mendatang.

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memahami persyaratan menerima KJP Plus. Berikut informasinya, dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta.

1. Peserta didik usia 6-21 tahun.

2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

4. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

5. Memenuhi satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial seperti:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak panti sosial
  • Anak penyandang disabilitas
  • Anak dari penyandang disabilitas
  • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Mendapatkan KJP Plus

1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dinyatakan layak menerima bantuan.

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbudristek dan Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag.

Pemadanan ini dilakukan untuk memastikan status siswa benar-benar terdaftar sebagai peserta didik aktif pada sekolah di Provinsi DKI Jakarta.

3. Data siswa yang sudah melalui pemadanan dikirimkan ke sekolah untuk dilakukan verifikasi.

4. Sekolah mengumumkan siswa yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai penerima KJP Plus.

5. Sekolah mengunggah berkas persyaratan ke sistem KJP.

6. Dinas pendidikan melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi sekolah.

7. Penerima KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Namun sebagai catatan, belum ada informasi resmi kapan pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Kita tunggu informasinya ya, detikers!

Begitulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I bulan September 2024. Untuk itu, yuk segera cek rekeningmu!




(det/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads