Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan mulai 2023 penetapan dan pencairan KIP Kuliah baru bisa diproses jika data mahasiswa yang bersangkutan sudah terdata di PDDikti. Oleh sebab itu, pada setiap awal semester, operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan operator KIP Kuliah di setiap perguruan tinggi perlu berkoordinasi secara aktif.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan pemadanan data mahasiswa penerima KIP Kuliah antara di SIM KIP Kuliah dan PDDikti.
"Koordinasi itu penting sekali karena terkait percepatan pencairan dana bantuan KIP Kuliah. Mulai tahun 2023 lalu, penetapan dan pencairan untuk mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah baru bisa diproses apabila data mahasiswa tersebut sudah terdata di PDDikti," ujar Tim Teknis KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Sony Hartono Wijaya dalam Percepatan Pencairan KIP Kuliah Ongoing Semester Genap Tahun 2024 di Tangerang, dikutip dari Puslapdik Kemendikbudristek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanggung Jawab Program KIP Kuliah, Muni Ika mengatakan belum terdatanya mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti adalah salah satu penyebab keterlambatan pencairan KIP Kuliah 2023.
"Tahun 2023, masih banyak perguruan tinggi yang belum melakukan pendataan mahasiswanya di PDDikti sehingga saat pengajuan pencairan KIP Kuliah, data mahasiswanya tidak ada sehingga tidak bisa dicairkan," ungkap Muni.
Sebab KIP Kuliah Tak Segera Cair
Muni Ika turut memaparkan beberapa faktor keterlambatan pencairan KIP Kuliah. Pertama, kampus perlu membuat kertas kerja perhitungan rataan biaya pendidikan sebelum menetapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai regulasi.
Kedua, program studi tidak terakreditasi, baik karena masa akreditasi yang sudah kedaluwarsa, masih dalam proses re-akreditasi, merupakan prodi baru, maupun prodi upgrading, sehingga kampus tidak bisa menetapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah di prodi yang bersangkutan.
Selanjutnya, juga bisa disebabkan adanya beberapa perguruan tinggi swasta yang merger, berubah bentuk, bahkan ditutup sehingga masih butuh waktu untuk proses migrasi. Faktor lain yang bisa menyebabkan keterlambatan pencairan adalah terhambatnya pembuatan rekening dikarenakan data NIK yang tak valid di Dukcapil.
"Terakhir, calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa ongoing dan pengganti belum terdata di DAPODIK," ujar Muni.
Pemadanan data mahasiswa penerima KIP Kuliah antara di SIM KIP kuliah dan PDDikti meliputi beberapa komponen seperti status keaktifan mahasiswa, kartu rencana studi, juga aktivitas perkuliahan mahasiswa (AKM).
Jika pemadanan data sudah lengkap dan selesai, maka dapat segera mengajukan pencairan KIP Kuliah. Tim Teknis KIP Kuliah, Sony berharap supaya pengajuan pencairan dapat dilakukan dengan bertahap, tak harus menunggu data seluruh mahasiswa lengkap dan valid.
"Ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti, sebab pencairan itu dilakukan bisa bertahap," kata Sony.
Guna mempermudah dan mempercepat pencairan KIP Kuliah, Sony meminta agar permohonan pencairan KIP Kuliah yaitu biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup, serta bantuan biaya pendidikan dibedakan.
"Langkah terakhir, pantau pencairan secara berkala melalui SIM KIP Kuliah," kata dia.
Sebelumnya Plt Kepala Puslapdik, Abdul Kahar menjelaskan pemadanan data penerima KIP Kuliah di SIM KIP Kuliah dan PDDikti dilatarbelakangi temuan BPM Tahun 2023 soal dugaan adanya dugaan penerima KIP Kuliah fiktif.
"Setelah kami telusuri, ternyata bukan fiktif, namun pihak kampus belum melaporkan data mahasiswanya ke PDDikti," ungkap Abdul Kahar.
(nah/pal)