DPRD Duga Terpangkasnya Penerima KJMU karena Anggaran Dipotong

ADVERTISEMENT

DPRD Duga Terpangkasnya Penerima KJMU karena Anggaran Dipotong

Antara - detikEdu
Kamis, 07 Mar 2024 12:30 WIB
Cek KJMU 2021 Tahap 2, Bakal Cair Tanggal 29 November
DPRD Duga Alasan KJMU Dipangkas. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Berhentinya Bantuan KJMU secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta ramai dibahas. Diduga, kondisi ini diduga disebabkan oleh pemotongan anggaran oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya adalah penurunan anggaran KJMU, makanya kita sempat protes saat rapat badan anggaran (banggar)," ujar Ima Mahdiah selaku anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, dikutip Antara, Kamis (7/3/2024).

Ima menjelaskan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyesuaikan bantuan sosial biaya pendidikan, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dengan mempertimbangkan persyaratan, persyaratan, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyesuaian itu disebut mampu memudahkan warga Jakarta untuk mendapatkan pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sempat protes dan akhirnya terjadi hari ini, logikanya penerima KJMU seharusnya menerima sampai tuntas," ujarnya.

Soroti Pendataan Peserta

Ima juga menunjukkan penyebab lain untuk pemangkasan ini. Ia menemukan kurang telitinya proses pendataan peserta.

ADVERTISEMENT

Ia melihat terdapat warga yang memiliki mobil namun mendapatkan bantuan, sedangkan warga miskin tidak terpilih sebagai penerima manfaat.

"Dari total 19 ribu, jadi 7.900 yang dapat karena diturunkan kuotanya," ujarnya.

Ima juga menegaskan seharusnya penerima KJMU tidak perlu melakukan pendaftaran setiap tahun, tetapi otomatis berlanjut hingga tuntas. Menurutnya, jika seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan di awal, bantuan akan dijamin diterima sampai selesai.

DPRD Siap Panggil Disdik Jakarta

Jhonny Simanjuntak selaku anggota Komisi E DPRD DKI menyebut Komisi E siap memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta terkait masalah KJMU dan KJP Plus.

Menanggapi ramainya isu KJMU dan KJP, Pejabat Gubernur, DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menegaskan jika penerima KJP dan KJMU harus mematuhi persyaratan. Selain itu, peserta juga wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," ujar Heru.




(nir/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads