Siap-siap! Kemdikbud Umumkan KIP Kuliah Segera Dibuka, Ini yang Dibutuhkan

ADVERTISEMENT

Siap-siap! Kemdikbud Umumkan KIP Kuliah Segera Dibuka, Ini yang Dibutuhkan

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 07 Feb 2024 12:30 WIB
Link Login KIP Kuliah yang akan membuka pendaftaran sebentar lagi.
KIP Kuliah. Foto: dok. Tangkapan Layar laman KIP Kuliah
Jakarta -

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan segera dibuka pendaftarannya. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek RI mengumumkan hal ini melalui akun media sosial resmi.

"Yuk, bersiap-siap untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024!" tulis Puslapdik, dikutip dari Instagram @puslapdik_dikbud, Rabu (7/2/2024).

Bagi para calon mahasiswa baru yang akan mendaftar KIP Kuliah, ada beberapa data yang perlu dipersiapkan. Selain itu, Puslapdik Kemendikbudristek juga mengimbau untuk terus memantau laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data untuk Daftar KIP Kuliah

  1. Nomor induk siswa nasional (NISN)
  2. Nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
  3. Nomor induk kependudukan (NIK)

Data-data di atas harus dipastikan valid sesuai yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

Syarat-syarat KIP Kuliah

Syarat Penerima

Saat ini Puslapdik Kemendikbudristek belum mengeluarkan informasi persyaratan KIP Kuliah. Namun apabila detikers hendak bersiap-siap lebih awal, merujuk pendaftaran tahun sebelumnya, berikut ini persyaratannya:

  • Lulusan SMA/SMK/ sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dari jalur masuk apa pun di perguruan tinggi akademik atau vokasi di PTN/PTS pada prodi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Mempunyai potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen sah.

Syarat Ekonomi

  • Pemegang KIP Menengah
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kemensos RI, misalnya bansos Program Keluarga Harapan; Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Bantuan Pangan Non Tunai.
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
  • Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi minimal tingkat desa/kelurahan.



(nah/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads