Sebagai informasi, beasiswa ini diberikan untuk meningkatkan kompetensi pengalaman, dan jejaring kerja para pelaku budaya. Penerima beasiswa nantinya akan mendapat peningkatan kapasitas bidang kebudayaan selama 1-4 bulan.
Peningkatan kapasitas ini bisa berbentuk pelatihan, kursus singkat, bimbingan teknis atau lokakarya, magang, hingga residensi di dalam dan luar negeri. Selain itu, peningkatan kapasitas akan mendukung tema pengelolaan warisan budaya, permuseuman, cagar budaya, dan bidang kebudayaan lainnya seperti musik, perfilman, dan media.
Siap mendaftar? Berikut informasi ketentuan pendaftaran selengkapnya dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2023, Jumat (17/11/2023).
Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar
Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar Tahun 2023 dilakukan melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id, dengan ketentuan:
1. Mengajukan proposal beasiswa
Proposal beasiswa yang diajukan, meliputi:
- Surat pengajuan dari calon penerima manfaat
- Surat undangan resmi, surat kelulusan seleksi/kurasi atau surat penerimaan keikutsertaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan dari lembaga/organisasi penyelenggara atas nama calon penerima manfaat
- Uraian rinci tentang program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang akan diikuti
- Uraian tentang motivasi calon penerima manfaat untuk mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan
- Uraian tentang keluaran dan hasil yang akan diperoleh jika calon penerima manfaat mengikuti beasiswa
- Uraian tentang dampak keikutsertaan calon penerima manfaat dalam program bagi agenda pemajuan kebudayaan di Indonesia
- Lini masa program peningkatan kapasitas
2. Mengajukan kelengkapan administrasi, yang meliputi:
- Daftar riwayat hidup
- Portofolio di bidang kebudayaan baik karya yang dihasilkan atau partisipasi dalam kegiatan bidang kebudayaan
- Surat rekomendasi dari tokoh kebudayaan atau organisasi kebudayaan yang relevan dengan aktivitas kebudayaan penerima beasiswa
- Surat izin dari pimpinan lembaga tempat peserta bekerja (bila ada)
- Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama penerima beasiswa
- Salinan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) atas nama penerima beasiswa
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atas nama penerima beasiswa
- Salinan paspor Republik Indonesia bagi pendaftar beasiswa luar negeri
- Salinan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (jika ada)
3. Mengajukan esai, dengan ketentuan:
Paling sedikit 1000 kata yang menguraikan tentang motivasi dan rencana aksi setelah penerima beasiswa mengikuti program peningkatan kapasitas.
Informasi lebih lanjut tentang Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 bisa dicek DI SINI. Semoga berhasil detikers!
(det/pal)