Ada Beasiswa PT Taspen bagi Anak ASN yang Meninggal, Ini Syaratnya

ADVERTISEMENT

Ada Beasiswa PT Taspen bagi Anak ASN yang Meninggal, Ini Syaratnya

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 06 Nov 2023 08:30 WIB
Mother taking her daughter to school
Ilustrasi anak sekolah. Foto: iStock
Jakarta -

PT Taspen menyediakan bantuan beasiswa bagi anak Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang meninggal. Beasiswa berlaku untuk pendidikan sebelum SD hingga perguruan tinggi.

Sebagai perusahaan yang bernaung di bawah BUMN, PT Taspen bergerak dalam bidang tabungan atau asuransi hari tua para ASN. Jaminan Kematian (JKM) menjadi salah satu produk yang mereka tawarkan kepada ASN.

Mengutip laman Taspen, program JKM ini melindungi risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Bantuan berupa santunan kematian bagi keluarga ASN yang meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

Pegawai yang bisa ikut serta dalam program ini antara lain calon PNS dan PNS (kecuali departemen pertahanan keamanan), PPPK, pejabat negara, dan pimpinan/anggota DPRD.

Lalu, bagaimana ketentuan dan syarat menerima beasiswa tersebut? Mengutip Instagram
@taspen, berikut informasinya:

Syarat Beasiswa PT Taspen

  • Beasiswa diberikan kepada maksimal dua anak dari ASN yang tewas/wafat
  • Belum memasuki usia sekolah, masih sekolah, atau kuliah
  • Belum pernah menikah
  • Belum bekerja
  • Beasiswa berlaku jika ASN yang wafat telah mengikuti program Jaminan Kematian minimal selama tiga tahun.

Besaran Beasiswa PT Taspen

  • Untuk anak yang belum masuk usia sekolah sampai tingkat SD akan mendapat bantuan beasiswa senilai Rp 45.000.000
  • Untuk anak yang duduk di bangku SMP/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp 35.000.000
  • Untuk anak yang duduk di bangku SMA/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp 25.000.000
  • Untuk anak yang tengah mengenyam pendidikan diplomasi, sarjana atau setingkat akan mendapat bantuan sebesar Rp 15.000.000

Manfaat Peserta JKM

  • Mendapat santunan sebesar Rp 15.000.000
  • Mendapat uang duka wafat sebesar tiga kali gaji pokok
  • Mendapat biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta
  • Bantuan beasiswa sebesar 15 juta/anak (maksimal 2 anak) dengan syarat telah menjadi peserta JKM minimal selama tiga tahun.

Itulah informasi beasiswa PT Taspen yang diperuntukkan bagi anak ASN yang meninggal. Semoga bermanfaat.




(cyu/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads