Uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) merupakan komponen biaya kuliah yang ditanggung pemerintah bagi mahasiswa penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Dr Abdul Kahar, MPd mengatakan, laporkan kampus yang masih meminta tambahan pembayaran selisih UKT dan SPP lewat lapor.go.id.
"Penerima KIP Kuliah, tapi kok masih ada tagihan UKT/SPP, sih? Uang UKT/SPP kalian sudah ditanggung pemerintah, jika kampus kalian tetap meminta tambahan pembayaran selisih kepada kalian, laporkan hal tersebut melalui lapor.go.id," terang Abdul di akun Instagram resminya, @abdul_kahar_07, dikutip Kamis (19/10/2023).
Aturan Biaya Pendidikan di KIP Kuliah
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023, berikut aturan biaya pendidikan di KIP Kuliah:
- Manfaat KIP Kuliah Merdeka yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sesuai akreditasi prodinya masing-masing
- Besaran biaya pendidikan untuk prodi dengan akreditasi A maksimal Rp 8 juta untuk prodi nonkedokteran dan Rp 12 juta khusus prodi kedokteran
- Besaran biaya pendidikan untuk prodi dengan akreditasi B maksimal Rp 4 juta
- Besaran biaya pendidikan untuk prodi dengan akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta
- Biaya pendidikan diusulkan perguruan tinggi kepada Puslapdik Kemendikbudristek berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah Merdeka di masing-masing prodi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya
- Dengan jaminan biaya pendidikan dari pemerintah, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan mahasiswa penerima KIP Kuliah maupun yang terkait langsung proses pembelajarannya
- Namun, biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung:
- - Biaya jas almamater atau baju praktikum
- - Biaya asrama
- - Biaya pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Kerja Lapangan (PKL), atau magang
- - Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
- - Biaya wisuda
Aturan Biaya Hidup di KIP Kuliah
- Bantuan biaya hidup KIP Kuliah Merdeka diberikan pada mahasiswa terpilih diberikan berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik
- Besarannya bantuan biaya hidup KIP Kuliah terbagi dalam 5klaster berdasarkan wilayah sebagai berikut:
- - Rp 800.000 per bulan
- - Rp 950.000 per bulan
- - Rp 1.100.000 per bulan
- - Rp 1.250.000 per bulan
- - Rp 1.400.000 per bulan
- Perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah, baik lewat buku rekening tabungan dan/atau ATM
- Perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), atau pihak lain tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah.
Simak Video "Video: Pemerintah Pastikan UKT 2025 Tak Naik, Kuota KIP Kuliah Diperbanyak"
(twu/nah)