Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan membuka pendanaan komunitas budaya melalui Dana Indonesiana 2023. Pendanaan ini ditujukan untuk perorangan atau komunitas kebudayaan.
Terdapat 4 kategori Dana Indonesiana yang dibuka, yakni dukungan institusional bagi organisasi kebudayaan, pendayagunaan ruang publik, dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dan sinema mikro.
Pendaftar bisa mendaftarkan diri untuk misi budaya domestik maupun internasional. Adapun pendaftaran dibuka mulai 15 Maret 2023 sampai dengan 30 November 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertarik mendaftar Dana Indonesiana 2023? Simak ketentuan dilansir dari situs resminya berikut ini.
Syarat Umum Penerima Dana Indonesiana 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan karya/sertifikat/dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan
- Tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku
Bentuk Bantuan Dana Indonesiana Internasional 2023
- Biaya tiket internasional PP/satu arah dari dalam negeri ke negara tujuan dan kembali ke dalam negeri
- Biaya penggantian transport bandara dari lokasi asal dan tempat tujuan
di dalam negeri sesuai pengeluaran - Uang harian sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
- Biaya pembuatan visa (apabila diperlukan)
- Biaya asuransi (apabila menjadi syarat pembuatan visa)
Bentuk Bantuan Dana Indonesiana Domestik 2023
- Biaya tiket Domestik PP/satu arah dari daerah asal ke daerah tujuan dan kembali ke daerah asal
- Biaya penggantian transport bandara dari daerah asal ke daerah tujuan di dalam negeri sesuai pengeluaran
- Uang harian sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
Informasi lebih lanjut tentang Dana Indonesia 2023 dapat diakses di danaindonesiana.kemdikbud.go.id
(nir/nwy)