Beasiswa S1-S3 Kemendikbudristek 2023 untuk Pelaku Budaya, Ini Persyaratannya

ADVERTISEMENT

Beasiswa S1-S3 Kemendikbudristek 2023 untuk Pelaku Budaya, Ini Persyaratannya

Pasti Liberti Mappapa - detikEdu
Jumat, 05 Mei 2023 08:00 WIB
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) ditujukan untuk beragam profesi seperti misalnya pelaku budaya, guru, dosen, dll.
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) ditujukan untuk beragam profesi seperti misalnya pelaku budaya, guru, dosen, dll. Foto: dok. Kemdikbud
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) pada 2 Mei 2023 lalu. Salah satu sasaran dari beasiswa ini adalah para pelaku budaya.

Kepala Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kemendikbudristek Anton Rahmadi menyatakan beasiswa ini merupakan bentuk komitmen Kemendikbudristek pada para insan budaya. "Ini salah satu beasiswa yang sangat unik," ujarnya saat Pembukaan Pendaftaran BPI 2023 yang digelar secara daring.

Program BPI Kemendikbudristek adalah program beasiswa Pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Kemendikbudristek melalui pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran beasiswa tersebut dibuka untuk semester ganjil tahun akademik 2023/2024 Beasiswa Luar Negeri hingga 31 Mei 2023 dan Beasiswa Luar Negeri sampai 30 Juni 2023.

Tata cara pendaftaran dimulai dengan melakukan registrasi akun di https://beasiswa.kemdikbud.go.id. Namun, sebelumnya calon peserta bisa menyimak sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

S1

Syarat usia maksimal 30 tahun pada saat mendaftar.

S2

Non ASN: < 47 tahun

ASN

  • Jabatan fungsional (Jabfung) Keterampilan /Jabfung pertama & muda:
  • Jabfung jenjang Madya:
  • Jabfung jenjang utama: < 51 tahun

IPK jenjang sebelumnya minimal 2,75 untuk program studi non penciptaan dan 2,50 untuk prodi penciptaan

S3

Non ASN: <= 45 tahun

ASN

  • Jabatan Pelaksana, jabfung keterampilan, jabfung keahlian jenjang pertama & muda:
  • Jabfung keahlian jenjang madya:
  • Jabfung keahlian jenjang pertama, jabfung dosen jenjang asisten ahli, jenjang lektor & jenjang lektor kepala: 48 tahun

IPK jenjang sebelumnya minimal 2,75 untuk program studi non penciptaan dan 2,50 untuk prodi penciptaan

Persyaratan Khusus

a. Dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio;

b. Masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus PNS;

Khusus untuk pelaku budaya salah satu dokumen yang diperlukan yaitu surat rekomendasi sebagai pelaku budaya dari Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;

b. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;

c. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.

d. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:

  • sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
  • sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;

e. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:

  • Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
  • Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
  • Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;

f. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:

  • Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
  • Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
  • Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;

g. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

h. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

i. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:

1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:

  • 72 (puluh dua) untuk TOEFL IBT®, 46 (empat puluh enam) untuk PTE® Academic atau 5,5 (lima koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S1; atau
  • 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3;


2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
  • bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis;
  • bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Rusia;
  • bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol; atau
  • bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut; atau


3) Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.

j. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:

  1. melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
  3. melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.

k. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
  2. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.

l. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.

m. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.

n. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 PTA Dalam Negeri. Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk Calon Guru SMK, dan paling tinggi berada pada semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk S3 PTA Dalam Negeri

o. Pendaftar tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.

p. Pendaftar tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.

q. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  1. kelas eksekutif;
  2. kelas khusus;
  3. kelas karyawan;
  4. kelas jarak jauh;
  5. kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
  6. kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
  7. kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
  8. kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
  9. mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.

r. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri;
  • ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri;
  • jumlah kata 1000-1500 untuk S1;
  • jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;

s. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan:

  • memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi;
  • topik yang akan ditulis dalam tesis;
  • rencana studi dari awal semester hingga selesai;
  • aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan;
  • ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan
  • ditulis antara 1500 - 2000 kata;

t. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan:

  • proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
  • ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
  • ditulis antara 1500 - 2000 kata.

u. Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi

v. Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:

1) Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau;
  • Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
  • Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau;
  • Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau;
  • Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau;
  • Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);

2) Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.




(pal/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads