Dapat Beasiswa LPDP Tetap Harus Keluar Biaya? Begini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Dapat Beasiswa LPDP Tetap Harus Keluar Biaya? Begini Penjelasannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Sabtu, 18 Feb 2023 13:00 WIB
beasiswa lpdp
Komponen dana beasiswa LPDP. Foto: Instagram @lpdp_ri
Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjelaskan, komponen dana beasiswa LPDP terdiri dari dana yang bersifat pengajuan dan reimbursement.

"Bila diperhatikan, komponen pendanaan beasiswa LPDP ada yang bersifat reimburse ada pula yang berdasarkan pengajuan. Reimburse artinya membayar dengan biaya pribadi terlebih dulu, baru kemudian akan diganti oleh LPDP. Sedangkan untuk yang bersifat pengajuan artinya awardee mengajukan pendanaan melalui aplikasi SIMONEV saat proses studi berlangsung," jelas LPDP lewat unggahan @lpdp_ri, dikutip Sabtu (18/2/2023).

"Dapat beasiswa juga harus keluar biaya? Benar. Sebenar enam kali enam, tiga puluh enam. Namun sebelum itu, #LPDPrens calon pelamar beasiswa perlu tahu apa yang akan di-cover dan tidak di-cover dalam proses seleksi LPDP, seperti apa?" imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPDP menjelaskan, melanjutkan studi dengan beasiswanya tetap membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya. Untuk itu, program beasiswa LPDP ditujukan bagi kelompok yang dianggap sudah cukup dan siap bekerja terlebih dulu sebelum mendaftar jenjang selanjutnya.

"Pada kenyataannya, melanjutkan studi termasuk dengan beasiswa memang membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya. Oleh karena itu program LPDP ditujukan untuk mereka yang telah lulus S1, artinya kelompok ini adalah kelompok yang secara bekal jenjang pendidikan dianggap telah cukup dan siap untuk bekerja terlebih dahulu sebelum mereka mendaftar jenjang selanjutnya," jelas LPDP.

ADVERTISEMENT

"Keinginan studi lanjut harus dibersamai dengan persiapan segala hal termasuk pendanaan, mungkin bagi beberapa orang akan terasa berat, tapi itulah perjuangan. Toh setelah menjadi awardee nanti, pengorbanan itu akan dibayar juga oleh LPDP, bahkan fasilitas LPDP berikan bisa jauh lebih besar dari apa yang #LPDPrens keluarkan, karena itu tetaplah berjuang, menabung, dan kreatif dalam memecahkan masalah dan tantangan yang kalian hadapi," sambungnya.

LPDP menjelaskan, awardee program khusus dokter spesialis akan mendapat komponen Biaya Pendukung tambahan guna mendukung peningkatan kualitas dan keterampilan yang melekat dengan profesi dokter spesialis.

Sementara itu, keberpihakan LPDP pada kelompok penyandang disabilitas diwakili dengan pembiayaan untuk pendamping disabilitas yang akan membantu kelancaran proses studi awardee terkait.

Komponen Biaya Pendukung dan Biaya Pendidikan di beasiswa LPDP tidak mencakup biaya tes sertifikat bahasa, biaya tes GRE® atau Graduation Management Admission Test (GMAT), biaya tes kesehatan, biaya penerjemahan ijazah, biaya pengiriman berkas,dan biaya lain yang tidak tercantum dalam ketentuan LPDP.

Terkait keberpihakan pada kelompok afirmasi, LPDP menjelaskan, lembaganya LPDP telah melonggarkan segala bentuk persyaratan termasuk terkait kemampuan bahasa khusus untuk kelompok afirmasi, yaitu mereka yang berasal dari Daerah Afirmasi, Penyandang Disabilitas, Prasejahtera, dan Putra-putri Papua.

"Kelompok Afirmasi dapat menggunakan TOEFL ITP bahkan Duolingo untuk mendaftar beasiswa LPDP baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri dengan skor/nilai yang lebih rendah dari program lainnya," kata LPDP.

LPDP menambahkan, kelompok afirmasi di beasiswa LPDP juga akan menjalani proses pengayaan bahasa di pusat bahasa di kampus rekanan dalam negeri selama 3-6 bulan.

"Untuk meningkatkan kualitas dan memenuhi kemampuan bahasa yang dipersyaratkan kampus tujuan, kelompok afirmasi juga akan melewati proses Pengayaan Bahasa, yaitu program yang akan menempatkan mereka di kampus-kampus rekanan dalam negeri yang memiliki pusat bahasa untuk belajar/kursus selama 3-6 bulan," jelas LPDP.

"Peserta Pengayaan Bahasa juga akan menerima fasilitas dana transportasi, dana hidup bulanan, dana kursus, dan tes bahasa. Sangat menarik dan mendorong bukan?" sambungnya.

Komponen Dana Beasiswa LPDP

Seorang awardee LPDP berhak atas komponen pendanaan Biaya Pendidikan dan Biaya Pendukung dengan rincian berikut:

1. Dana Pendaftaran

Dana pendaftaran diberikan untuk mendaftar di hanya satu universitas tujuan saja. Dana pendaftaran kampus bersifat reimbursement.

2. Dana Deposit

Dana deposit diberikan untuk membayar biaya deposit yang diminta universitas tujuan sebagai uang jaminan setelah pelamar dinyatakan diterima. Dana deposit kampus bersifat reimbursement.

3. Dana SPP

Dana SPP dibayarkan tiap semester sesuai tagihan universitas pada LPDP. Sifatnya pengajuan.

4. Dana Tunjangan Buku

Dana tunjangan buku dibayarkan LPDP satu kali setiap tahun. Dana ini bersifat pengajuan.

5. Dana Bantuan Penelitian

Dana bantuan penelitian diberikan untuk membantu penyelesaian tesis dan disertasi kelulusan. Dana ini sifatnya pengajuan.

6. Dana Bantuan Seminar Internasional

Dana ini diberikan khusus bagi yang berperan sebagai pembicara, dalam hal transportasi, akomodasi, dan pendaftaran seminar. Sifatnya pengajuan.

7. Dana Bantuan Publikasi Jurnal

Dana ini diberikan khusus bagi publikasi jurnal bertaraf Q1 atau Q2. Dana ini bersifat pengajuan.

8. Dana Transportasi

Dana transportasi meliputi tiket pesawat keberangkatan dan kepulangan kelas ekonomi saja. Sifatnya reimburse atau pengajuan.

9. Dana Asuransi Kesehatan

Dana asuransi kesehatan yang dibayarkan LPDP adalah BPJS kelas 1 bagi awardee dalam negeri. Sementara itu, dana ini dibayarkan sesuai dengan nominal invoice bagi awardee luar negeri. Sifatnya pengajuan.

10. Dana Tunjangan Keluarga

Dana tunjangan keluarga beasiswa LPDP diberikan khusus bagi awardee program doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis. Dana ini meliputi dua orang tanggungan, masing-masing 25 persen dari dana hidup bulanan awardee bersangkutan. Sifatnya pengajuan.

11. Dana Aplikasi Visa atau Residence Permit

Dana ini diberikan khusus untuk izin tinggal sebagai pelajar. Sifatnya reimburse.

12. Dana Hidup Bulanan

Besaran dana hidup bulanan yang dibayarkan LPDP disesuaikan dengan standar biaya hidup yang ditentukan LPDP. Dana ini dicairkan tiap tiga bulan sekali. Sifatnya pengajuan.

13. Dana Kedatangan

Besaran dana kedatangan beasiswa LPDP dua kali dari dana hidup bulanan. Dana kedatangan dibayarkan sekaligus dengan dana hidup bulanan tahap 1. Sifatnya pengajuan.

Bagi awardee LPDP luar negeri, dana kedatangan dicairkan 50 persen sebelum berangkat. Kemudian, 50 persen sisanya dicairkan setelah sampai negara tujuan.

Sementara itu, awardee LPDP dalam negeri 100 persen dibayarkan setelah pindah domisili.

14. Dana Bantuan Lomba Internasional

Dana bantuan lomba internasional dibayarkan untuk kepesertaan individu maupun kelompok yang berhasil ke tahap final. Sifatnya pengajuan.

15. Dana Ujian Keterampilan

Dana ujian keterampilan diberikan khusus bagi awardee program dokter spesialis untuk mengikuti ujian keterampilan yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi.

Dana ujian keterampilan meliputi biaya kursus, transportasi, dan akomodasi. Sifatnya pengajuan.

16. Dana Keadaan Darurat

Dana ini dikeluarkan untuk keadaan darurat seperti memulangkan awardee yang meninggal dunia, daerahnya mengalami perang, dan sejenisnya. Dana keadaan darurat beasiswa LPDP bersifat pengajuan.

17. Dana Pelatihan Kursus Wajib

Dana ini diberikan khusus bagi awardee program dokter spesialis untuk mengikuti pelatihan atau kursus wajib yang digelar kolegium perhimpunan profesi.

Dana pelatihan kursus wajib beasiswa LPDP meliputi biaya kursus, transportasi, dan akomodasi. Sifatnya pengajuan.

18. Dana Uji Kompetensi

Dan ini diberikan khusus bagi awardee program dokter spesialis untuk mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi. Sifatnya pengajuan.

19. Dana Pembekalan Afirmasi dan Pengayaan Bahasa

Dana ini diberikan khusus bagi awardee LPDP afirmasi. Dana ini meliputi dana transportasi, dana hidup bulanan, dana kursus, dan tes bahasa, dengan durasi program 3 dan 6 bulan. Sifatnya pengajuan.

20. Insentif Kelulusan

Dana insentif kelulusan diberikan untuk awardee yang mampu lulus minimal kurang dari 6 bulan masa studi yang tercantum di Letter of Guarantee (LoG).

Besaran dana insentif kelulusan adalah 50 persen dari dana hidup bulanan yang tersisa. Sifatnya pengajuan.

21. Dana Pendamping Disabilitas

Dana ini diberikan untuk 1 orang pendamping, meliputi dana visa, dana transportasi, dana asuransi kesehatan, dana hidup bulanan sebesar 25 persen dari dana hidup bulanan awardee, dan dana pendukung lainnya yang disetujui LPDP. Dana ini bersifat pengajuan.

Bagaimana detikers, berencana daftar beasiswa LPDP 2023?




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads