Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LDPP yang tidak pulang ke tanah air usai studi di luar negeri. Sanksi ini meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan.
Beasiswa LPDP adalah beasiswa pemerintah bagi putra-putri Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri. Dalam program ini, tercantum salah satu syarat bahwa penerima atau alumni beasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia jika menempuh studi di luar negeri.
Aturan ini kembali diingatkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat mengisi kuliah umum "Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global" di Jakarta, Kamis (2/2/2023),
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa ia khawatir dengan para penerima beasiswa LPDP yang lupa pulang ke tanah air. Ia mengingatkan, mahasiswa penerima LPDP seharusnya pulang dan kemudian menjadi pemimpin di negeri ini.
"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).
Jumlah penerima beasiswa LPDP tahun 2013-2022 adalah sebanyak 35.536 orang. Awardee LPDP ini terdiri dari program afirmasi sebanyak 8.569 orang, targeted group 8.295 orang, dan umum 18.672 orang.
Melihat data tersebut, Sri Mulyani mengingatkan bahwa bantuan yang diberikan kepada penerima LPDP merupakan hasil dari investasi dana abadi pendidikan yang jumlahnya mencapai Rp 120 triliun. Oleh karena itu, sambungnya, sudah sepatutnya alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi bagi Indonesia.
Aturan Jika Alumni Beasiswa LPDP Tidak Pulang
Aturan LPDP menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa.
Sebelumnya, LPDP telah memberi surat peringatan pada penerima beasiswa LPDP yang belum pulang dari berbagai negara. Sebagian di antaranya memutuskan kembali ke tanah air setelah mendapat surat peringatan.
Dalam beasiswa LPDP, pemerintah dapat mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.
LPDP mensyaratkan pendaftar beasiswa LPDP untuk menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi, seperti dikutip dari laman resminya.
Awardee beasiswa LPDP juga wajib menyetujui ketentuan kembali dan mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga ganti atas uang beasiswa.
Bagi detikers yang ingin mendaftar beasiswa LPDP 2023, perhatikan lagi ketentuan kepulangan, pengabdian, dan cermati sanksi yang berlaku.
Simak Video "Kurma Episode 2: Boleh Nggak Sikat Gigi Saat Puasa?"
[Gambas:Video 20detik]
(twu/twu)