Beasiswa Santri Berprestasi 2022 Dibuka, Berapa Kuotanya?

ADVERTISEMENT

Beasiswa Santri Berprestasi 2022 Dibuka, Berapa Kuotanya?

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Rabu, 16 Mar 2022 16:30 WIB
Gedung Kemenag/Istimewa
Gedung Kemenag, yang membuka Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022. (Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) pada 15 Maret-15 April 2022. Ada 26 perguruan tinggi yang menjadi mitra Kemenag dalam program ini yang mengalokasikan lebih dari 600 kuota.

"Tahun ini ada 600 kuota PBSB. Kuota tersebut terdiri atas 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi Mitra PBSB dalam negeri," kata Direktur PD Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikEdu, Rabu (16/3/2022).

Ghafur menyebut, dari 600 kuota yang disediakan oleh PBSB, ada tiga jenis beasiswa yang diberikan kepada santri dan mahasantri. Ketiganya adalah beasiswa penuh program Sarjana (S1), Magister (S2), dan pendidikan profesi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBSB sendiri merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister. Peserta yang lolos seleksi akan menerima komponen pembiayaan dalam bentuk berikut ini:

  • Biaya pendidikan meliputi, biaya pendaftaran, biaya matrikulasi, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), biaya non-UKT, dan biaya pendidikan profesi.
  • Biaya tunjangan meliputi, biaya hidup, biaya tugas akhir, biaya asrama, dan biaya dukungan lainnya.

Untuk seleksinya, Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, PBSB dilakukan melalui sistem terbuka dan berbasis elektronik. Peserta diminta untuk memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online yang tersedia di booklet PBSB melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/booklet/.

ADVERTISEMENT

Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan peserta sebelum melakukan pendaftaran program beasiswa PBSB 2022 ini adalah sebagai berikut.

A. Persyaratan Umum Peserta Beasiswa Santri Berprestasi 2022

1. Santri Warga Negara Indonesia.

2. Santri yang berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kemenag, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kemenag.

3. Santri yang berasal dari satuan pendidikan MAS, PDF, SPM, PKPPS, atau Ma'had Aly yang diselenggarakan oleh pesantren dan MAN, SMA, atau SMK yang diselenggarakan atau terintegrasi berada di lingkungan pesantren atau menjadi bagian dari pesantren.

4. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren.

5. Memiliki akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.

6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.

7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.

8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil'alamin.

9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.

10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai rapor 1 tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

B. Syarat Khusus Program Sarjana (S1)

1. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022

2. Berasal dari Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan terintegrasi atau berada di lingkungan pesantren dan menjadi bagian dari pesantren.

3. Berusia maksimal per 1 Juli 2022 dengan rincian:

- 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan pesantren dan/atau menjadi bagian dari pondok pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya)

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya).

C. Syarat Khusus Program Magister (S2)

1. Santri sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari pondok pesantren.

2. Berusia maksimal 35 tahun per tanggal 1 Juli 2022.

Selain memerhatikan persyaratannya, Said juga meminta pihak pesantren untuk memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan sudah terdaftar di Kemenag. Setelah itu, pesantren baru bisa mendaftarkan nama santri melalui sistem data santri pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

Terakhir, Said juga mengingatkan para santri yang terpilih nantinya. Ia meminta mereka untuk tidak mengundurkan diri agar pesantrennya tetap mendapat kesempatan mendaftar di PBSB tahun depan.

"PBSB diperebutkan oleh banyak santri kita. Oleh karenanya, kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan," tandas dia.




(rah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads