Tiket masuk ke Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) akan resmi naik mulai bulan depan. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembagian kelas tiket masuk pengunjung ke taman nasional dan taman wisata alam untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, mengatakan kenaikan tarif tersebut mulai berlaku 30 hari setelah aturan diundangkan pada 3 Oktober 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seyogyanya tanggal 3 November 2025 mulai berlaku. Saat ini masih melakukan sosialisasi untuk melihat masukan para pelaku wisata lingkar Rinjani," kata Budi dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (20/10/2025).
Budi menjelaskan, kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Untuk wisatawan mancanegara (wisman) pada kawasan TNGR kelas I, harga tiket naik menjadi Rp 250 ribu per orang per hari.
Sementara untuk wisatawan nusantara (wisnus) di pintu masuk pendakian kelas I, tarif naik menjadi Rp 50 ribu per orang per hari.
Adapun rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara minimal lima orang dikenakan tarif Rp 25 ribu per orang per hari.
Untuk pendakian kelas II, tarifnya menjadi Rp 200 ribu per orang per hari untuk wisman dan Rp 20 ribu per orang per hari untuk wisnus.
Sedangkan di destinasi wisata nonpendakian, harga tiket naik menjadi Rp 150 ribu per orang per hari untuk wisman, Rp 10 ribu untuk wisnus, dan Rp 25 ribu untuk rombongan pelajar atau mahasiswa.
"Untuk tiket masuk Wisnus dan rombongan pelajar/mahasiswa naik 150 kali lipat dari harga normal saat hari cuti bersama atau hari raya," ujar Budi.
Sebelumnya, Kepala Balai TNGR Yarman Waru menyebut Gunung Rinjani kini masuk kategori kelas I dalam pembagian kelas tiket masuk wisata alam di taman nasional.
"Semula Gunung Rinjani masuk kelas II, sekarang naik menjadi kelas I jadi otomatis harga tiket masuk naik," ujar Yarman, Senin (20/10/2025).
Menurut Yarman, kenaikan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kawasan Rinjani, yang pada 2024 mencapai Rp 22,5 miliar.
"Jumlah kenaikan ini masih kita sosialisasikan, kita tunggu info selanjutnya karena belum final. Intinya aturan ini untuk meningkatkan PNBP ya," kata Yarman.
Balai TNGR kini tengah menyusun proyeksi kenaikan harga tiket sekaligus melakukan sosialisasi kepada pelaku wisata, pelaku usaha, dan komunitas pendaki.
"Karena peraturan menteri sudah keluar, jadi sangat wajar tiket naik. Inilah yang perlu sosialisasi," ujarnya.
Kenaikan tarif ini juga diharapkan bisa mendorong penambahan fasilitas di kawasan Gunung Rinjani, seperti pembangunan shelter di beberapa titik dan pengadaan peralatan evakuasi pendaki.
"Kalau tarif porter tergantung pelaku wisata jadi tidak diatur. Intinya Rinjani naik kelas dari kelas II ke kelas I," kata Yarman.
Sebagai perbandingan, tarif pendakian ke Gunung Rinjani tahun 2025 untuk wisnus sebesar Rp 10 ribu per hari ditambah Rp 15 ribu untuk asuransi.
Untuk wisatawan asing, tarifnya Rp 150 ribu per hari ditambah Rp 200 ribu untuk asuransi.
Sementara porter biasanya mematok tarif antara Rp 175 ribu hingga Rp 250 ribu per hari, tergantung kesepakatan dengan pendaki.
Simak Video "Video: Bule Swiss Jatuh di Gunung Rinjani, Patah Tulang-Luka di Kepala"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)