Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali meluncurkan kode QR Do's and Don'ts (kewajiban dan larangan) dalam bahasa Inggris, Mandarin, dan India. Para turis asing yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, bisa langsung memindai kode QR tersebut dengan telepon genggam (HP) mereka di konter kedatangan.
"Setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan untuk melakukan scan kode QR Do's and Don'ts," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito, Selasa (20/6/2023). Dia mengeklaim inovasi Do's and Don'ts dalam bentuk kode QR merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Bali meminimalisasi warga negara asing (WNA) yang berulah di Pulau Dewata.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan menuturkan Do's and Don'ts dibuat dalam bahasa Inggris, Mandarin, dan India karena turis India dan China merupakan wisatawan mancanegara terbanyak yang pelesiran di Bali. Sedangkan, bahasa Inggris merupakan bahasa internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barron menjelaskan turis asing wajib mengetahui aturan selama pelesiran di Bali. Apalagi, warga Pulau Dewata menjunjung tinggi adat dan istiadat.
"Kami dukung pariwisata Bali agar kembali banyak dikunjungi turis asing, tapi turis asingnya juga harus mengerti aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Bali," tutur Barron.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Bali membagikan selebaran Do's and Don'ts di Bandara Ngurah Rai. Pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
(gsp/nor)