Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 24-25 Agustus 2022

Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 24-25 Agustus 2022

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 24 Agu 2022 14:06 WIB
Pelabuhan Padangbai Karangasem, Bali.
Pelabuhan Padangbai - Cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 24-25 Agustus 2022. (Foto: Istimewa)
Karangasem -

Untuk Anda yang hendak melakukan penyeberangan ke Lombok, jangan lupa cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 24-25 Agustus 2022.

Sebelum memulai perjalanan, pastikan menyiapkan berbagai keperluan saat hendak menyeberang ya!

Untuk diketahui, Pelabuhan Padangbai terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Pelabuhan ini merupakan salah satu jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Pulau Bali dengan Pulau Lombok atau Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelabuhan Padangbai selama ini menjadi jalur penyeberangan favorit bagi para wisatawan maupun masyarakat yang hendak pergi ke Pulau Lombok.

Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 24-25 Agustus 2022

ADVERTISEMENT
  • 06.30 - 09.00 Wita: Wihan Bahari
  • 09.00 - 11.30 Wita: Munic III
  • 11.30 - 13.30 Wita: Citra Nusantara
  • 13.30 - 15.00 Wita: Nusa Bhakti
  • 15.00 - 16.30 Wita: Marina Seguna
  • 16.30 - 18.00 Wita: PBK Muryati
  • 18.00 - 19.30 Wita: Gemilang VIII
  • 19.30 - 21.00 Wita: Shita Giri Nusa
  • 21.30 - 22.30 Wita: Dharma Ferry VIII
  • 22.30 - 00.00 Wita: Putri Yasmin
  • 00.00 - 01.30 Wita: Sindu Dwitama
  • 01.30 - 04.00 Wita: Salindo Mutiara I
  • 04.00 - 06.30 Wita: Portlink II
  • 06.30 - 09.00 Wita:Marina Primera

Tarif Penumpang di Pelabuhan Padangbai

- Anak-anak: Rp 5.800/orang

- Dewasa: Rp 57.000/orang.

Tarif kendaraan masing-masing golongan di Pelabuhan Padangbai

- Golongan I sepeda: Rp 70.000/unit

- Golongan II sepeda motor dengan cc kurang dari 500: Rp 146.000/unit.

- Golongan III sepeda motor dengan cc lebih dari 500: Rp 285.000/unit.

- Golongan IV A mobil pribadi: Rp 1.023.000/unit.

- Golongan IV B kendaraan barang seperti pickup: Rp 962.000/unit.

- Golongan V A kendaraan minibus: Rp 1.949.000/unit.

- Golongan V B kendaraan truk sedang: Rp 1.628.000/unit.

- Golongan VI A kendaraan bus besar: Rp 3.185.000/unit.

- Golongan VI B kendaraan truk besar: Rp 2.723.000/unit.

- Golongan VII kendaraan truk tronton: Rp 3.501.000/unit.

- Golongan VIII kendaraan truk trailer: Rp 4.955.000/unit.

- Golongan IX alat berat: Rp 7.246.000/unit.




(iws/iws)

Hide Ads