Para pelaku pariwisata di Bali mengaku keberatan akan rencana kenaikan tarif Visa on Arrival (VoA).
Tarif ini pun naik hingga 3 kali lipat yang mana harga awal, yakni Rp 500 ribu dan akan menjadi Rp 1,5 juta.
Hal ini dinilai akan kembali memberatkan wisatawan yang akan menuju ke Pulau Dewata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan bahwa, Ia dan 10 stakeholder pariwisata keberatan dengan dengan rencana kenaikan tarif Visa on Arrival (VoA) tersebut.
Padahal menurutnya kunjungan wisatawan mancanegara baru mulai bertumbuh sejak beberapa waktu lalu dihantam pandemi Covid-19.
Sebagai informasi untuk saat ini tarif VoA khusus wisata, yaitu Rp 500 ribu dan angka ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Sementara untuk izin tinggal khusus bagi turis pemegang VoA berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
"Saya minta Pak Dony Oskaria (Direktur Utama Holding BUMN Pariwisata In Journey, red) membantu menyampaikan ini dalam forum resmi," kata Ida Bagus Agung Partha Adnyana.
Menurut Dony Oskaria pihaknya akan mencoba agar rencana kenaikan VoA dibatalkan dan bahkan Menteri secara langsung merespons.
Dalam rangka menarik minat airline untuk membuka atau menambah rute penerbangan internasional ke Bali serta memicu pertumbuhan trafik penumpang, PT Angkasa Pura I telah memberikan diskon landing fee kepada airlines.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi, menjelaskan bahwa kebijakan diskon landing fee telah ada sejak Oktober sampai Desember 2021 lalu.
Lalu pada Januari hingga Juni 2022 diberikan diskon 50 persen.(*)
(kws/kws)